IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto memaparkan rasionalisasi terkait pembentukan 5 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan. Disebutkan anggota legislatif, bahwa lima raperda tersebut memiliki urgensi masing-masing untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan rasinonalisasi tersebut melalui nota penjelasan 5 raperda inisiatif. Hal itu dibacakan dalam rapat paripurna di Graha Whicesa Gedung DPRD Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (4/12/2024).
Juru Bicara DPRD Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko menyampaikan lima raperda inisiatif yakni, pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Ia menerangkan, tujuan dari penyusunan rancangan peraturan ini dapat dilihat dari beberapa norma.
“Sampai dengan saat ini Kabupaten Mojokerto belum berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Sehingga perlu menyusun norma (aturan) pada tingkat Raperda Kabupaten Mojokerto,” kata Sujatmiko membacakan nota penjelasan raperda inisiatif.
Menurut Sujatmiko, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki sejumlah tantangan dan permasalahan dalam lingkup pelayanan publik yang harus dijawab dengan gagasan adaptif dan berwawasan teknologi.
Maka, lanjutnya, Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan peran pemda dalam menjamin keamanan data dan informasi terkait birokrasi maupun publik.
“Pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam bidang pelayanan publik sudah menjadi suatu keharusan, termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang mempunyai konsep smart city. Hal ini untuk menjawab tantangan pesatnya kemajuan teknologi informasi,” ungkap Sujatmiko.
Kedua, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Sujatmiko menjelaskan, pembentukan regulasi ini adalah untuk menjawab berbagai permasalahan yang masih kerap ditemui dalam pengembangan usaha ekraf masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Sujatmiko mencontohkan, beberapa masalah yang menjadi hambatan dalam upaya mengembangkan bidang ekraf di Bumi Majapahit yakni keterbatasan akses teknologi untuk mempromosikan usaha atau produk ekraf masyarakat. Kemudian, infrastruktur, pengembangan kapasitas, serta sinergitas antar pihak yang berkepentingan (stakeholder)
“Maka tujuan penyusunan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif untuk memastikan keselamatan pada peraturan di lingkungan yang mengatur mengenai ekonomi kreatif. Kelanjutan ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto adalah hal yang penting.
Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sujatmiko menjelaskan, dalam penyusunan peraturan ini, bisa mengadopsi beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Misal di dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah bisa mengalihfungsikan suatu ruas jalan khusus tertentu menjadi jalan umum. Tentu karena alasan kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah.
Keempat, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Sujatmiko menjelaskan, raperda ini perlu disahkan karena pemerintah daerah harus memberikan pedoman yang jelas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan standar nasional.
“Mengingat sistem kesehatan yang menghadapi tantangan dalam bidang kesehatan pertumbuhan penduduk yang pesat. Sehingga harus ada peningkatan pemahaman dan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Kelima, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Menurut Sujatmiko, rasionalisasi pembentukan raperda ini adalah untuk menegaskan prinsip yang sejajar antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD.
Dengan demikian, Sujatmiko menambahkan, Pemkab Mojokerto juga dapat mengadopsi peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan sistem kesehatan daerah. Sehingga nantinya pada tingkat peraturan daerah menjadi dasar penyelenggaraan.
“Kesejajaran pihak eksekutif dan legislatif itu juga diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja,” demikian Sujatmuko. (imo)