
IM.com – Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menghadiri pengukuhan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) pada Senin (10/3/2025). Paguyuban ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi pemerintah dengan desa guna mendukung program pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarra berharap besar pada kepala desa untuk bisa mendukung dan mensosialisasikan program-program Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada masyarakat. Terutama program unggulan yang akan diluncurkan sebelum 100 hari kerja.
“Program unggulan 100 hari kerja antara lain mengaktifkan kepesertaan BPJS yang akan dilucurkan bulan April. Program bedah rumah untuk yang tidak layak huni di seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto,” ujar Bupati Albarra dalam sambutannya, Senin (10/3/2025).
Oleh karena itu, mengatakan, pemerintah daerah ingin kehadiran PKD ini bisa membuat para kepala desa di Kabupaten Mojokerto semakin kompak dan bekerja keras untuk kepentingan masyarakat. Menurut Albarra, kekompakan kades dapat memuluskan program kebijakan pemerintah pusat maupun daerah untuk masyarakat desa.
“Semoga Paguyuban Kepala Desa ini bisa menjadi jembatan komunikasi program-program pemerintah untuk masyarakat desa. Sehingga program-program kerja kita bisa didukung oleh seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Mojokerto,” Bupati Albarra.
Turut hadir dalam pengukuhan PKD yakni Wakil Bupati Rizal Oktavian dan Staf Ahli Kementerian Desa Muhammad Afif Zamroni serta sejumlah Kepala OPD dan Camat juga jajaran Forkopimda. Pengurus PKD tingkat kabupaten dan kecamatan sebanyak 115 orang.
“Kami berharap dengan adanya pengukuhan PKD ini bisa menjadi jembatan bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan pemerintahan desa agar program-program dari pemerintah untuk desa bisa terlaksana lancar dan baik,” imbuhnya.
Ketua PKD Kabupaten Mojokerto, Mifta, menerangkan, PKD sebagai wadah koordinasi komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah desa dengan Pemkab Mojokerto guna mendukung program pembangunan di desa. Hal ini demi mewujudkan desa mandiri dan sejahtera.
“Dan terpenting adalah PKD sebagai pengawal penopang dan pelaksana program misi-misi bupati dalam mewujdukan tata laksana Kabupaten Mojokerto yang adil sejahtera. Tetap satu komando bersama sampai akhir mengawal Bupati Albara dan Rizal Oktovian kemanapun,” tegas Mifta.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah memberi kewenangan kepada desa untuk mengatur urusan rumah secara mandiri. Tentunya, hal itu berdasarkan hak asal usul dan aspirasi masyarakat setempat.
Kewenangan yang diberikan kepada kepala desa meliputi, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Masih merujuk UU tersebut, Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa mempunyai peran strategis di dalam pentyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Adapun tujuan pembangunan desa adalah sebagai berikut:
(1) peningkatan kesejahteraan masyarakat
(2) peningkatan kualitas hidup manusai
(3) penanggulangan kemiskinan
(4) pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. (imo)