Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengecek kendaraan dinas roda empat menjelang libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 H di halaman Pemkab Mojokerto, Kamis (27/3/2025).

IM.com – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengecek kendaraan dinas roda empat menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama musim mudik dan liburan.

Apel pengecekan kendaraan dinas digelar di Halaman Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (21/3/2025) siang. Kegiatan ini untuk memastikan agar kendaraan dinas tetap digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan dan perjalanan kedinasan.

“Saya minta seluruh perangkat daerah dapat mematuhi sehingga ketertiban penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilaksanakan,” tegas Bupati Albarra.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan, seluruh ASN Pemkab Mojokerto dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ataupun keperluan pribadi lainnya. Menurut bupati yang akrab disapa Gus Barra itu, aturan tersebut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Bumi Majapahit ini.

“Aparatur sipil negara (ASN) yang akan bepergian keluar wilayah Kabupaten Mojokerto, tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik (atau kepentingan pribadi lainnya),” tandasnya.

Gus Barra juga mengingatkan kepada para ASN dan pegawai Pemkab Mojokerto, khususnya yang tetap bekerja selama hari libur dan cuti bersama agar memberikan pelayanan untuk masyarakat. Diketahui, pegawai dan ASN terutama di bidang pelayanan kesehatan, pariwisata, kelancaran lalu lintas hingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap mendapat tugas piket bergiliran.

“Saya sampaikan kepada teman-teman yang mendapat tugas selama masa hari libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan agar pelaksanaan pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Pemkab Mojokerto Siswadi, menyebutkan, sebanyak 66 unit kendaraan dinas yang harus terparkir di halaman kantor Pemkab Mojokerto. Ia menjelaskan saat pekan mudik dan liburan nanti, kendaraan dinas yang berfungsi sebagai penunjang pelayanan untuk masyarakat akan tetap beroperasi.

Seperti ambulance, kendaraan kegawatdaruratan dan kendaraan operasional pelayanan masyarakat yang lain.

“Kami laporkan data kendaraan dinas Pemkab Mojokerto yang digunakan untuk operasional adalah 66 unit. Selama masa hari libur dan cuti bersama, ASN, pegawai RSUD dan BUMD dapat menggunakan kendaraan operasional sepanjang untuk keperluan pelayanan publik,” beber Siswadi. (imo)

26

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini