
IM.com – Audiensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan manajemen dan pengemudi ojek online (ojol) menyepakati dua hal. Dua kesepakatan itu yakni, penghentian sementara program tarif promo dan melarang aplikasi Ojol Indrive beroperasi di seluruh wilayah Jatim.
Massa ojol yang tergabung dalam Front Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur menggereduk Kantor Gubernur Jatim untuk menuntut perubahan signifikan dalam regulasi dan sistem kemitraan aplikasi transportasi daring. Terutama terkait program tarif promo.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono menjelaskan, program promo dalam aplikasi ojek online dihentikan sementara lantaran bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim.Hal ini menjadi kesepakatan Pemprov Jatim dan pengemudi Ojol dalam audiensi di Kantor Gubernuran, Selasa (20/5/2025).
“Jadi menghentikan seluruh program yang bertentangan dengan keputusan gubernur untuk dikaji seminggu ke depan oleh mereka,” kata Nyono saat ditemui usai demo ojol di Kantor Gubernuran, Selasa (20/5/2025).
Aturan yang dimaksud yakni Keputusan Gubernur Jatim No.188/290/KPTS/013/2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jatim dan Keputusan Gubernur Jatim No.188/291/KPT/013/2023 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Nyono mengatakan, sejumlah program milik aplikator itu akan dikaji lebih dulu dan dilakukan harmonisasi, yang nantinya difasilitasi oleh Dishub Jatim. Apabila program promo tersebut sudah diselaraskan dan tidak melanggar ketentuan Keputusan Gubernur, maka Dishub Jatim akan membahasnya lagi bersama pihak mitra atau perwakilan driver ojol.
““Intinya program itu tidak boleh melanggar keputusan Gubernur terkait tarif untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Kesepakatan lainnya antara Pemprov dan Ojol yakni rekomendasi larangan terhadap aplikasi Indrive beroperasi di Jatim. Sanksi itu dijatuhkan karena aplikasi ojek online tersebut sudah tiga kali mangkir atau tidak hadir dalam audiensi.
“Jadi audiensi menyepakati mengirimkan surat usulan Gubernur Jawa Timur kepada Komdigi untuk melarang beroperasinya aplikasi Indrive di wilayah Jawa Timur dikarenakan tidak adanya itikad baik untuk melakukan mediasi 3 kali. Ketiganya tidak pernah hadir,” jelasnya.
Menurut Nyono, sesungguhnya hanya perwakilan dua aplikasi ojol yang datang dalam audiensi hari ini, Selasa (20/5/2025), yakni Gojek dan Grab. Padahal aplikator lain seperti Shopee, Maxim, Lala Move, dan Indrive sudah menyatakan siap hadir.
“Jadi tadi aplikator yang hadir 2. Untuk Shopee dan Maxim karena kemarin hadir di dalam audiensi di DPRD Jatim, hari ini tidak hadir, kami kasih surat peringatan 1. Khusus Indrive sudah 3 kali tidak hadir berturut-turut dalam audiensi dengan ojol,” tandasnya.
Frontal Jawa Timur merasa puas dengan kesepakatan dalam audiensi dengan Dinas Perhubungan Jatim. Seusai menerima hasil tersebut, massa aksi membubarkan diri dari Gedung Gubernur Jatim sekitar pukul 16.30 WIB.
menyatakan pihaknya tetap mengawal proses pengkajian program tersebut. Seusai menerima hasil audiensi, massa aksi Frontal Jawa Timur perlahan
“Kami tetap menagawal, bagaimana proses mereka meluncurkan program itu seperti yang dikatakan pak Kadis. Jangan sampai program itu turun tanpa pengawasan Pemprov Jatim,” tukas Ketua Dewan Presidium Frontal Jawa Timur, Tito Ahmad. (imo)