Penyidik Kejari Kota Mojokerto menahan tersangka korupsi proyek pembangunan Kapal Majapahit senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Kota Mojokerto tahun 2023.

IM.com – Skandal dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto memasuki babak baru penyidikan. Kejaksaan Negeri (kejari) langsung menetapkan tujuh orang sekaligus sebagai tersangka kasus rasuah proyek senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Kota Mojokerto tahun 2023.

Tujuh tersangka kasus korupsi Kapal Majapahit terdiri dari pejabat Pemerintah  Kota Mojokerto yakni YS, Sekretaris Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto selaku KPA & PPK proyek Pembangunan Kapal Majapahit Tahun 2023. Serta ZS, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto sebagai selaku PPTK, KPA & PPK pada paket pekerjaan yang sama.

Sedangkan lima tersangka lain berasal dari kalangan swasta yaitu MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri; HAS, MK (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, CI dan N. Kelima orang tersebut selaku Pelaksana proyek Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto Tahun 2023.

“Berdasar hasil audit BPKP Jawa Timur, perbuatan para tersangka dalam proyek pembangunan Kapal Majapahit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.911.583.776,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bobby Ruswin dalam keterangan pers, Selasa (24/6/2025).

Bersamaan dengan penetapan tersangka hari ini, penyidik Kejari juga memanggil tujuh orang tersebut guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namu, hanya lima tersangka yang memenuhi panggilan.

“Sedangkan tersangka YS tidak hadir karena sakit dan tersangka MR tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Bobby.

Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Mereka akan mendekam di tahanan selama 20 (dua puluh) hari, sejak 24 Juni sampai 13 Juli 2025.

“Tujuh tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (imo)

392

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini