Penjahit mengukur seragam sekolah di Kota Mojokerto. IM.com/Karimatul Maslahah/
Penjahit mengukur seragam sekolah di Kota Mojokerto. IM.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto mulai menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan seragam sekolah. Mulai Agustus 2025, seluruh peserta didik dari jenjang SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, diwajibkan mengenakan seragam baru yang mengusung ciri khas lokal.

Kepala Disdikbud Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, mengatakan bahwa aturan ini bertujuan menyatukan identitas siswa sekaligus menanamkan rasa bangga terhadap budaya daerah. Salah satu yang menonjol dari seragam baru ini adalah penggunaan motif batik khas Mojokerto yang dikenakan pada hari-hari tertentu.

“Mulai bulan ini, semua siswa wajib memakai seragam baru. Ini bagian dari penyesuaian identitas sekaligus pelestarian kearifan lokal,” kata Ruby saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Seragam baru tersebut terdiri dari model dan warna yang dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Penerapannya telah melalui proses sosialisasi sejak beberapa bulan terakhir kepada seluruh sekolah.

Ruby memastikan bahwa transisi penggunaan seragam baru dilakukan secara bertahap dan tidak memberatkan orang tua. Bahkan, tidak akan ada sanksi bagi siswa yang belum bisa sepenuhnya mengenakan seragam baru di awal bulan ini.

“Sekolah kami minta untuk mengimbau secara persuasif dan memfasilitasi penyesuaian, bukan dengan paksaan. Ini masa transisi, kami terbuka terhadap masukan dari orang tua,” imbuhnya.

Kebijakan ini juga dimaknai sebagai langkah untuk menanamkan kedisiplinan, memperkuat karakter siswa, dan membentuk kebanggaan terhadap kota asal mereka. (ima/sip/*)

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini