
IM.com – Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2025. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung Wali Kota Ika Puspitasari di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Senin (15/9-2025).
“Perlu digarisbawahi, kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk pengakuan atas prestasi, dedikasi, serta loyalitas yang telah saudara-saudara tunjukkan,” tegasnya.
Dari 56 pegawai yang menerima SK, dua orang di antaranya merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, enam orang pejabat administrator, 14 orang pejabat pengawas, tujuh orang pejabat pelaksana, dan 27 orang pejabat fungsional.
Ning Ita juga menekankan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya berdampak pada peningkatan penghasilan, namun juga diikuti dengan peningkatan tanggung jawab. “Kalau pangkatnya naik, otomatis tanggung jawabnya juga ikut naik. Take home pay boleh lebih tinggi, tapi tanggung jawab juga harus lebih besar,” pesannya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif) dalam keseharian.
Menutup sambutannya, Ning Ita menyampaikan harapannya agar kenaikan pangkat ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Gaguk Triprasetyo serta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji. (uyo)