
IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur menegaskan seluruh rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terselesaikan.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama KPK RI di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (26/11-2025).
Wali kota menjelaskan bahwa progres tersebut merupakan tindak lanjut dari Rakor Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah di KPK RI pada 14 Agustus lalu.
Pada kesempatan itu, dirinya hadir bersama pimpinan DPRD dan seluruh OPD untuk menerima 10 poin rekomendasi pembenahan.
“Dari hasil rakor tersebut ada 10 rekomendasi yang disampaikan KPK, dan hari ini dilakukan monitoring dan evaluasi, apakah 10 rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tindak lanjut itu tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK telah melakukan verifikasi melalui pengecekan lapangan di sejumlah titik di Kota Mojokerto untuk memastikan implementasi berjalan sesuai arahan.
“Hari ini sudah saya sampaikan bahwa 10 rekomendasi KPK sudah ditindaklanjuti semuanya, dan pada monitoring dan evaluasi ini dibahas satu per satu,” jelas Ika Puspitasari.
Ia menyebutkan bahwa rangkaian proses ini merupakan bentuk penguatan sistem pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah. “Ini sifatnya pencegahan dan pembinaan,” tegasnya.
Menurutnya KPK memberikan respons positif terhadap capaian tindak lanjut yang telah diselesaikan Pemkot Mojokerto. Pada progres Monitoring Center for Prevention (MCP) per 21 November 2025, Kota Mojokerto tercatat berada di peringkat 10 nasional.
Lebih jauh, Pemkot Mojokerto menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi tambahan jika muncul setelah seluruh rangkaian verifikasi lapangan rampung dilaksanakan.
Dengan penyampaian progres secara transparan, Pemkot Mojokerto kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terbebas dari praktik korupsi. (kim)










































