
IM.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
Langkah ini menandai penguatan paradigma baru penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penandatanganan MoU tersebut dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan kejaksaan negeri, sekaligus pembukaan bimbingan teknis capacity building bertajuk “Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan”. Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra hadir langsung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, untuk menandatangani perjanjian kerja sama pidana kerja sosial.
Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mendukung transformasi penegakan hukum yang tidak semata bersifat menghukum tetapi juga mendidik dan memberdayakan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam menghadirkan keadilan substantif. Menurutnya, sanksi pidana harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembelajaran dan reintegrasi sosial bagi pelaku.
“Penandatanganan ini bukan sekadar simbol kerja sama melainkan fondasi penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Khofifah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Peran aparatur desa dinilai krusial, dengan kepala desa diposisikan sebagai peacemaker bersama paralegal dan organisasi kemasyarakatan, sejalan dengan penguatan rumah restorative justice di Jawa Timur.
Selain aspek hukum, Khofifah juga menyoroti integrasi pidana kerja sosial dengan program pembangunan produktif, seperti perhutanan sosial dan perluasan lahan perkebunan tebu.
Program ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembukaan lahan tanam baru seluas 70 ribu hektare di Jawa Timur.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya kolaborasi Hexahelix antara pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, media, dan komunitas guna memastikan keberlanjutan program.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Jawa Timur menegaskan komitmennya membangun penegakan hukum yang berkeadilan, progresif, dan selaras dengan agenda pembangunan daerah. (kim)






































