Tim gabungan Satpol PP Kota Mojokerto, Dinas Perhubungan, serta unsur TNI/Polri menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di sejumlah ruas jalan protokol.

InilahMojokerto.com – Tim gabungan Satpol PP Kota Mojokerto, Dinas Perhubungan, serta unsur TNI/Polri menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di sejumlah ruas jalan protokol.

Penertiban ini telah berlangsung selama empat hari sejak Senin hingga Kamis, 26 – 29 Januari 2026. Operasi menyasar PKL yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan kelancaran lalu lintas.

Sebelumnya, petugas telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada pedagang agar tidak berjualan di lokasi terlarang.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Ary Setiawan, mengatakan penertiban difokuskan di kawasan Pasar Tanjung Anyar, Jalan KH Nawawi, Jalan PB Sudirman, serta Jalan KH Dahlan. Sejumlah lapak dan rombong yang ditinggal pemiliknya diamankan ke Kantor Satpol PP untuk pendataan.

“Bagi pedagang yang masih berada di lokasi, kami beri kesempatan memindahkan lapaknya ke tempat yang legal. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya persuasif yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ary.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan karena para PKL melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pemerintah Kota Mojokerto, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan sekaligus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mencari solusi penataan PKL yang lebih tertib dan berkeadilan. (joe/kim)

17

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini