
inilahmojokerto.com – Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam mengamankan aset daerah kembali menunjukkan hasil positif.
Sebanyak 51 sertifikat hak pakai atas tanah milik Pemkot Tahun 2025 resmi diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto di Ruang Sabha Pambojana Rumah Rakyat, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan data BPKPD, dari total 1.370 bidang tanah milik Pemkot pada 2024, sebanyak 1.234 bidang telah bersertifikat. Sisanya, 136 bidang, masih dalam proses dengan rincian 35 bidang kategori K1 (clear and clear), 90 bidang K2 (masih berperkara), dan 11 bidang K3.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitadari, mengapresiasi sinergi BPN dalam mendukung target Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.
“Alhamdulillah target 50 sertifikat terlampaui menjadi 51 sertifikat. Ini bukti kerja bersama yang solid,” ujarnya.
Ia mendorong percepatan penyelesaian K1 agar masuk target 2026 serta penuntasan K2.
Sertifikasi dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa, sekaligus memastikan aset daerah benar-benar terlindungi demi pelayanan publik yang optimal. (kim)









































