
inilahmojokerto.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” kata Budi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum menjelaskan secara spesifik dokumen atau barang bukti apa yang sedang dicari maupun diamankan dari Kantor BPN Kota Mojokerto.
Dari Bogor ke Mojokerto
Penggeledahan di Mojokerto menjadi menarik karena perkara yang sedang ditangani KPK bermula dari pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Perkara itu disebut berawal dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris.
Lalu, mengapa Mojokerto?
Di titik inilah fakta dan analisis perlu dipisahkan.
Faktanya, KPK datang ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk mencari alat bukti tambahan.
Namun, belum ada keterangan resmi KPK yang menyebut bahwa BPN Kota Mojokerto melakukan tindak pidana atau bahwa pejabatnya terlibat sebagai tersangka.
Secara analitis, penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri jejak perkara hingga ke wilayah di luar Bogor dan Jakarta.
Kemungkinan yang sedang dicari dapat berupa dokumen pelayanan pertanahan, arsip administrasi, komunikasi, atau bukti elektronik yang dianggap berkaitan dengan konstruksi perkara.
Namun, kemungkinan tersebut belum dapat dipastikan sebelum KPK mengungkap barang bukti yang diperoleh dari Mojokerto.
Hal lain yang juga patut dicermati adalah keterangan KPK bahwa penyidikan tidak hanya mendalami dugaan suap pengurusan HGB. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Karena itu, munculnya Mojokerto dalam rangkaian penggeledahan belum tentu berarti perkara baru terjadi di kota ini.
Bisa saja penyidik sedang mencari mata rantai dokumen atau informasi yang menghubungkan proses pertanahan di daerah dengan konstruksi perkara di tingkat pusat.
Tetapi sekali lagi, ini merupakan analisis berdasarkan pola penyidikan, bukan kesimpulan KPK.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban.
Justru karena KPK belum membuka detail hasil penggeledahan, ada sejumlah pertanyaan penting yang layak ditunggu.
Apa dokumen yang dicari?
Apakah berkaitan dengan HGB, pemecahan bidang, blokir tanah, sengketa atau layanan pertanahan lainnya?
Adakah barang bukti elektronik yang diamankan?
Dan yang paling penting, mengapa dokumen atau informasi tersebut berada di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah Mojokerto sekadar menjadi titik pencarian bukti atau terdapat mata rantai perkara yang lebih jauh.
Untuk saat ini, satu hal yang sudah pasti, KPK telah membawa penyidikan perkara ATR/BPN sampai ke Mojokerto.
Tetapi alasan spesifik mengapa kantor pertanahan di kota ini menjadi sasaran penggeledahan masih menjadi bagian dari teka-teki penyidikan yang belum dibuka KPK.










































