
inilahmojokerto.com – Masyarakat Kota Mojokerto kini mendapat pilihan pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum secara digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem ini diluncurkan Pemerintah Kota Mojokerto bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 di Kantor Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Minggu (11/10/2026).
Pembayaran menggunakan QRIS diharapkan memudahkan pengendara saat membayar parkir tanpa harus menyiapkan uang tunai. Digitalisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi penerimaan retribusi parkir daerah.
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi mengatakan, penerapan teknologi dalam pelayanan parkir harus tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kemudahan transaksi perlu diimbangi kesiapan sistem dan integritas juru parkir.
“Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan kemudahan transaksi, transparansi pelayanan, dan optimalisasi retribusi parkir daerah,” ujarnya.
Peluncuran tersebut turut ditandai dengan penyematan rompi secara simbolis kepada juru parkir. Pemkot Mojokerto membedakan rompi berdasarkan lokasi dan jenis tugas, yakni merah untuk kegiatan insidental, biru untuk ruang parkir khusus, hijau untuk area tertentu yang bekerja sama dengan pemerintah kota, serta oranye untuk parkir tepi jalan umum.
Selain peluncuran pembayaran digital, kegiatan Harhubnas 2026 juga diisi kampanye keselamatan berkendara atau safety riding. Wakil wali kota bersama komunitas motor dan pengemudi ojek daring mengajak masyarakat mematuhi rambu serta aturan lalu lintas. Kegiatan tersebut juga disertai pembagian helm berstandar SNI kepada peserta sosialisasi.
Penerapan QRIS menjadi langkah digitalisasi layanan parkir di Kota Mojokerto. Kemudahan bagi pengendara dan transparansi pengelolaan retribusi menjadi dua hal yang diharapkan berjalan beriringan dalam pelaksanaannya.









































