
inilahmojokerto.com – Kasus penyerangan terhadap pengunjung angkringan di Kota Mojokerto menjadi sorotan setelah polisi mengungkap dugaan keterlibatan anak berusia 16 dan 17 tahun. Dalam penyelidikan sementara, kekerasan tersebut diduga berkaitan dengan keinginan anggota kelompok remaja menunjukkan jati diri kelompoknya.
Penyerangan terjadi di dua angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menyebut tiga korban mengalami kekerasan, termasuk luka robek akibat senjata tajam.
Kapolres Mojokerto Kota, didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan 21 orang untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga membawa senjata tajam dan dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan. Di antara pihak yang disebut diduga melakukan penganiayaan terdapat dua anak yang berhadapan dengan hukum berusia 16 dan 17 tahun.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan rombongan tersebut.
Menurut penjelasan polisi, anggota kelompok diduga saling mengajak untuk berkeliling menggunakan sepeda motor. Saat melihat sekumpulan orang, rombongan itu disebut berhenti dan melakukan penyerangan.
Dua nama kelompok yang disebut dalam rilis adalah “AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA” dan “PERBATASAN ANTI KIREK”. Polisi masih menelusuri keterlibatan anggota masing-masing serta hubungan mereka dengan rangkaian kejadian.
Dugaan motif ingin menunjukkan jati diri kelompok menjadi bagian penting dari penyidikan. Namun, motif tersebut masih harus dibaca sebagai keterangan awal kepolisian, bukan kesimpulan yang menggantikan pembuktian hukum.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan risiko ketika solidaritas kelompok tidak disertai pengendalian perilaku. Keinginan memperoleh pengakuan dari teman sebaya dapat berubah menjadi persoalan serius ketika diwujudkan dengan intimidasi, penganiayaan, atau penggunaan senjata tajam.
Pencegahan kekerasan remaja tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejadian. Keluarga, sekolah, lingkungan tempat tinggal, dan komunitas pemuda memiliki peran dalam membangun pergaulan yang aman serta mengarahkan kegiatan kelompok ke aktivitas positif.
Orang tua, misalnya, dapat membangun komunikasi terbuka dengan anak mengenai kegiatan di luar rumah, pergaulan, dan cara menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Sekolah dan komunitas pemuda juga dapat menyediakan ruang bagi remaja untuk mengembangkan kemampuan, olahraga, seni, serta kegiatan sosial yang membangun rasa memiliki tanpa merugikan orang lain.
Langkah-langkah tersebut bukan berarti menyamaratakan seluruh kelompok remaja sebagai sumber masalah. Yang perlu dicegah adalah perilaku yang menempatkan orang lain dalam bahaya dan menganggap kekerasan sebagai cara memperoleh pengakuan.
Dalam proses penanganan perkara, anak yang berhadapan dengan hukum harus memperoleh perlakuan sesuai ketentuan perundang-undangan. Identitas anak perlu dilindungi, dan penanganannya harus mempertimbangkan sistem peradilan pidana anak.
Di sisi lain, dugaan tindak pidana tetap harus diusut berdasarkan bukti. Polisi masih mendalami rangkaian penyerangan di dua angkringan tersebut, termasuk peran orang-orang yang telah diamankan dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasus Mojokerto ini menjadi pengingat bahwa keberanian, solidaritas, dan identitas kelompok tidak seharusnya diukur dari kemampuan melakukan kekerasan. Pengakuan sosial dapat dibangun melalui prestasi dan kegiatan positif, tanpa harus menjadikan orang lain sebagai korban.











































