IM.com – Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto akan mematuhi instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menghentikan sementara penerbitan e-KTP bagi warga negara asing (WNA). Sejauh ini, ada 20 WNA di Mojokerto yang sudah mengantongi e-KTP.
Dari 20 WNA itu, rata-rata merupakan pekerja asing di perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Mereka kebanyakan dari Tiongkok (China), Taiwan dan Jerman.
“Masa aktif E-KTP mereka sampai nanti tahun 2023, ada yang sampai 2025. Tergantung dari kartu izin tinggal yang dikeluarkan pihak Imigrasi,“ tutur Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, Kamis (28/2/2019).
Sementara ini, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto tidak menerbitkan e-KTP untuk WNA lagi. Sesuai instruksi Kemendagri, kebijakan ini berlaku hingga seluruh tahapan Pemilu 2019 usai digelar guna menghindari polemik.
“Bagi WNA yang sudah memiliki e-KTP, itu hanya bukti identitas, tidak bisa digunakan untuk memilih (mencoblos). Statusnya juga masih WNA, meski memiliki e-KTP Indonesia”, papar Bambang.
Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, WNA berhak mendapatkan E-KTP ketika sudah memnuhi sejumlah syarat. Antara lain mengantongi izin tinggal tetap, berusia lebih dari 17 tahun dan sudah menikah. (im)