Tiga pasutri yang digerebek saat pesta seks tukar pasangan di Hotel Oval Surabaya, Minggu (7/10/2018) dihadirkan dalam ekspose perkara di Polda Jatim, Selasa (9/10/2018).

IM.com – Perbuatan Eko Hardianto (31) dan istrinya, Dwi, sungguh di luar nalar akal sehat. Di tengah istri yang sedang hamil 8 bulan, warga Jalan Sumba, Sidodadi, Surabaya tanpa malu melakukan pesta seks tukar pasangan (swinger) dengan dua pasangan suami istri lain.

Pesta seks ini tidak gratis. Eko memang memperdagangkan layanan pesta seks tukar pasangan dengan istrinya melalui akun twitter @ekodok87/@pasutri94. Ia memasang tarif Rp 750 ribu bagi pasutri yang ingin menikmati sensasi bertukar pasangan seks.

“Pembayaran awal ditransfer melalui rekening BNI Rp 294.505. Kemudian sisanya dibayarkan di hotel saat bertemu untuk pesta seks,” tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/2018).

Eko dan istrinya pun selektif dalam memilih pasangan yang berhasrat menggunakan jasa layanan seks swinger ini. Mereka mematok kriteria pasutri partner swinger seks berusia maksimal 22 tahun bagi wanita dan 29 tahun untuk pasangannmya (laki-laki).

“Melalui twitter, tersangka mengajak bertukar pasangan bersama di sebuah hotel bintang tiga. Usianya wanita 22 tahun, laki-laki 29 tahun untuk menggelar swinger, soft party dan threesome,” ujar Juda.

Perbuatan amoral Eko dan Dwi terbongkar dalam penggerebekan yang digelar jajaran Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Minggu (7/10/2018) malam sekitar 20.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, Eko dan Dwi kepergok dalam kondisi bugil sedang asyik melakukan hubungan dengan dua pasangan orang lain yang bukan muhrim.

Dua pasutri lain yang terlibat pesta seks swinger di hotel bintang 3 itu yakni AG dan RD serta ARP dan DYA. “Satu pasangan berada di atas kasur, satu pasangan di lantai dan satu pasang di kamar mandi,” ungkap Wadireskrimum Polda Jatim.

Ketiga pasangan tersebut diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 750 ribu, enam buku nikah asli, bill hotel, hp, pakaian dalam dan alat kontrasepsi. Namun yang ditetapkan menjadi tersangka hanya Eko karena perannya sebagai pelaku perdagangan orang alias mucikari sekaligus pelaku.

“Ada tiga pasangan suami istri yang kami amankan namun hanya pelaku berinisial EH yang jadi tersangka,” katanya.

Bukan hanya sekali, hasil penyelidikan polisi menemukan Eko dan istrinya sudah tiga kali menggelar pesta seks tukar pasangan. Namun baru yang ketiga kalinya ini aksi ‘gila; mereka terbongkar.

“Pertukaran pasangan ini sudah berlangsung sekitar tiga kali,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 750 ribu, 6 buah buku nikah, 9 pakaian dalam, 2 buah kondom dan 1 buah HP merk Samsung A5.

“Pelaku disangkakan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau menngambil keuntungan dari pelacuran. Ancaman hukumannya penjara 4 tahun,” tutup Juda.

Sebelumnya, pada April lalu, Polda Jatim melalui Subdit Renakta pada pertengahan bulan April tahun 2018 lalu, pernah melakukan ungkap kasus serupa. Ada tiga pasangan yang diamankan yakni THD (53), warga asal Keputih, Sukolilo Surabaya, RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30). Para pelaku swinger beranggotakan 80 orang ini tergabung dalam grup Whatsapp dengan nama Sparkling. (ine/im)

705

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini