Inilah laporan kepolisian terkait dugaan kasus pencabulan yang menimpa santriwati PP Safinatun Najah di Dusun Bulu, Desa Gedangan, Kutoerjo, Mojokerto.

IM.com – Proses hukum skandal pelcehan seksual dan pencabulan pengasuh Pondol Pesantren Safinatun Najah, Kiai Moch. Sholeh terhadap santriwatinya tetap berlanjut, Kendati, pelapor yang juga orang tua salah satu santri yang menjadi korban pencabulan tiba-tiba mencabut laporannya di Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menegaskan, jalur damai yang sudah ditempuh  pihak korban dengan terduga pelaku pencabulan tidak serta merta akan menghentikan proses hukum. Kasatreskrim mengatakan, pihaknya tetap akan menggelar perkara kasus pencabulan yang menodai kehormatan pondok pesantren tersebut.

“Surat perdamaian sudah kami terima. Akan tetapi bisa dihentikan atau tidak, nanti kami putuskan melalui gelar perkara,” tandasnya, Sabtu (20/10/2018).

Pencabutan laporan oleh ST, warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, menyusul kesepakatan damai yang disepakati keluarga korban dengan kiai Sholeh. Pihak keluarga empat santriwati korban pencabulan kompak menempuh jalur damai setelah ibu salah satu korban asal Pacet, Mojokerto, dikabarkan sedang sakit parah.

Tidak ada informasi lebih lanjut terkait sakit yang dialami warga Pacet tersebut. Yang pasti, dia jatuh sakit karena terus menerus memikirkan nasib anaknya yang menjadi korban pencabulan kiainya sendiri.

Perempuan baya itu meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan kiai pemilik Ponpes di Dusun Bulu, Desa Gedangan, Kutorejo, Mojokerto itu. Langkah ini kemudian diikuti oleh tiga orang tua korban lain asal Pacet, Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan.

“Gara-gara memikirkan masalah ini, ibu korban asal Pacet, Mojokerto sakit parah. Daripada terjadi hal yang tidak diinginkan dengan ibu korban, kami akhirnya berunding,” kata ST, ayah salah satu korban pencabulan, AN, saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

ST dan istrinya bersama keluarga pengasuh Pondok Pesantren Safinatun Najah telah menyerahkan kesepakatan damai ke Reskrim Polres Mojokerto. Laporan dugaan pencabulan yang dibuat oleh istri ST pun telah dicabut.

Dalam kesepakatan damai itu, memuat beberapa poin. Salah satunya, orang tua korban meminta Kiai Sholeh menanggung seluruh biaya sekolah korban dan biaya di kepolisian.

“Semua korban telah sepakat berdamai serta mencabut laporan,” jelas ST.

Sebagaimana diberitakan, ST melaporkan dugaan kasus pencabulan yang menimpa anaknya AN, santri Pondok Pesantren Safinatun Najah, Desa Gedangan, Kacamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Terlapor pelaku pencabulan tak lain adalah kiai pengasuh ponpes, KH Moch. Sholeh. (Baca: Pengasuh Ponpes Safinatun Najah Kutorejo Dilaporkan Cabuli Santriwati, Ini Laporan Polisinya).

Sholeh diduga telah mencabuli 4 santriwati yang masih berusia 14 sampai 17 tahun. Empat santriwati itu berasal dari Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan. (son/im)

229

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini