IM.com – Sebanyak 12 ribu warga Kabupaten Mojokerto belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sesuai instruksi pusat, data 12 ribu warga itu akan ikut diblokir bersama penduduk di daerah lain yang apabila sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 31 Desember 2018 tidak melakukan perekaman.
“Instruksi dari pusat (Mendagri, red) warga yang belum melakukan perekaman e-KTP akan diblokir datanya. Kalau tidak segera melakukan perekaman e-KTP, maka data akan diblokir selamanya, jika sudah diblokir, dampaknya akan luas,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi.
Dampak yang dimaksud Bambang adalah warga yang tak memiliki e-KTP dan data kependudukannya diblokir tidak bisa lagi mengurus BPJS, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau bahkan registrasi sim card prabayar dan yang lainnya. Apalagi data kependudukan di server pusat Kemendagri sekarang sudah erkoneksi dengan 1.200 lembaga pemerintahan maupun swasta.
Bambang mengatakan, dari pencatatan terakhir yang dia terima sebanyak 12 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, 60 persennya merupakan usia di atas 25 tahun. Jumlah tersebut, kata Bambang, terus berkurang mengingat setiap hari ada ratusan warga terus berdatangan ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto untuk melakukan perekaman.
“Ini menunjukkan kalau warga sudah semakin sadar akan pentingnya perekaman. Kita juga sudah melakukan berbagai upaya agar warga di Kabupaten Mojokerto bisa rekam e-KTP,” tutur Bambang.
Untuk meningkatkan kesadaran warga dan mendorong warga Kabupaten Mojokerto agar segera melakukan perekaman e-KTP, Disepndukcapil telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya dengan melakukan ‘jemput bola’ ke 18 Kecamatan dan sekolah-sekolah menengah yang ada di Kabupaten Mojokerto.
“Kami juga memasang banner imbauan perekeman e-KTP di desa-desa. Dan dengan bantuan perangkat desa, kami secara juga memanggil warga yang belum melakukan perekaman, daftarnya sudah ada by name by dress,” tutur Bambang. (im)