Desa Sadar Hukum
Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atas prestasi enam desa

IM.com – Sebanyak enam desa di Kabupaten Mojokerto resmi ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Peresmian dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Penghargaan itu diterima Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi di acara yang digelar di Balai Kota Malang, Rabu (21/11-2018)

Enam desa adalah Desa Gayaman Kec. Mojoanyar, Desa Tanjungan Kec. Kemlagi, Desa Gunungsari Kec. Dawarblandong, Desa Randugenengan Kec. Dlanggu, Desa Claket Kec. Pacet, dan Desa Kebontunggul Kec. Gondang.

Kriteria penetapan sebagai desa sadar hukum antara lain kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 mencapai 100%, tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan memiliki angka kriminalitas relatif rendah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, dalam acara ini menegaskan jika kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat merupakan wujud dari sebuah Negara hukum sejati. Kesadaran ini dikatakannya juga berhubungan erat dengan kemajuan suatu Negara.

“Wujud negara hukum terlihat dari kepatuhan dan kesadaran hukum warga negaranya. Saya selalu mengatakan, tingkat keasadaran hukum masyarakat berkolerasi positif terhadap kemajuan sebuah bangsa,” tegas Laoly.

Makin tinggi kata Laoly kesadarannya (hukum), makin maju negara tersebut. Kalau semua warganya berlomba-lomba taat hukum, tidak membuat hoaks, negara kita akan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr (negeri yang aman, damai, dan makmur).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Susy Susilawati, dalam acara ini melaporkan beberapa hal penting terkait bagaimana penghargaan Desa Sadar Hukum bisa diberikan.

“Penilaian menggunakan parameter yang meliputi 4 dimensi yakni aspek informasi hukum, dimensi implementasi hukum, akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi. Di Jawa Timur baru ada 72 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang sudah diresmikan,” ujar Susy.

“Namun jumlah ini lanjut Susy masih sedikit dibanding jumlah keseluruhan desa yang ada yakni sekitar 8675 desa dari 38 kab/kota. Kami kerja keras untuk meningkatkan jumlah ini, sehingga berdasar penilaian yang dilakukan, diusulkan 74 desa serta 38 kelurahan dari 29 kab/kota yang memenuhi kriteria dan disetujui.

Susy juga menyebutkan secara rinci nama-nama daerah yang mendapat penghargaan. Antara lain Kab. Trenggalek sebanyak 28 desa dan 1 kelurahan, Kota Malang 25 kelurahan, Kab. Mojokerto 6 desa, Kab. Tulungagung 4 desa dan 1 kelurahan, Kab. Lamongan 4 desa, Kab. Situbondo 4 desa, Kab. Sampang 4 desa, Kab. Tuban 3 desa, Kota Kediri 3 kelurahan, Kab. Blitar 3 kelurahan, Kab. Jombang 3 desa, Kab. Magetan 2 desa dan 1 kelurahan, Kota Surabaya 2 kelurahan, Kab. Lumajang 2 desa, Kab. Pasuruan 2 desa, Kab. Bondowoso 2 desa, serta 1 desa untuk masing-masing daerah yakni Kab. Kediri, Probolinggo, Bojonegoro, Pamekasan, Madiun, Pacitan Ponorogo, Kota Batu, Bangkalan, Sidoarjo, dan Gresik, dengan total keseluruhan sebanyak 112. (ika/uyo)

59

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini