IM.com – Vanessa Angel mengakui hanya menerima Rp 35 juta dari tarif Rp 80 juta yang dipatok muncikari kepada pelanggan untuk mendapat pelayanan seksual sang artis.
Pengakuan ini disampaikan Vanessa Angel (VA) saat bersaksi untuk dua terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tantri Novanta (TN) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2019). Sidang beragenda keterangan saksi ini digelar tertutup.
“Tadi sempat terungkap dalam persidangan VA menerima Rp 35 juta. Dia (VA) kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja. Tapi ini kan belum pemeriksaan keseluruhan baru satu saja,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto usai sidang, Senin (1/4/2019).
JPU menyiapkan lima orang
saksi untuk persidangan perkara dua muncikari ES dan TN. Namun hanya artis VA
yang sudah memberikan konfirmasi dan dijadwalkan hadir dalam persidangan ini.
“Hari ini kami sudah memanggil sekitar 3 saksi. Tapi
yang pasti VA hari ini siap untuk bersaksi,” ujar Novan.
Salah seorang saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan persidangan adalah Rian Subroto, pengusaha tambang di Lumajang, Jatim, yang diketahui menggunakan jasa layanan esek-esek Vanessa Angel.
“Untuk Rian belum ada konfirmasi, tapi ini kan baru panggilan pertama. Ada enam saksi yang kami hadirkan dan mereka memastikan hadir pada pekan depan,” tuturnya.
Selain Rian, dua saksi lain yang juga belum memberikan konfimasi hadir yakni dua polisi yang menangkap Vanessa Angel, AS (Avriella Shaqqila), Rian Subroto sebagai pelanggan dan FG (Fatya Ginanjarsari) serta Vanessa Angel.
“AS sudah kita kontak tapi ternyata masih di Jakarta, jadi tidak bisa hadir. Karena daripada persidangan ini kosong, kita hadirkan langsung VA,” ujar Novan.
Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Senin (8/4/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi kembali. JPU akan memanggil saksi fakta yang sebelumnya telah dipanggil untuk membuktikan dakwaan.
“Ini kan baru panggilan yang pertama. Tanggal 8 besok akan kita panggil kembali. Untuk saksi dari kepolisian belum bisa hadir karena ada dinas ke luar kota. Tapi dipastikan minggu depan bisa hadir,” jelas Novan.
Sekadar diketahui, sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam rentetan kasus prostitusi online ini. Berbeda dengan perkara dua mucikari, VA disangka melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mendistribusikan konten yang bermuatan asusila. (im)