Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran 4.000 butir pil Double

inilahmojokerto.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran 4.000 butir pil Double L dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 06.30 di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga setempat yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka menyimpan ribuan pil koplo siap edar di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil Double L.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 1.650.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal.

Saat ini, G telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang dinilai berbahaya, khususnya bagi kalangan remaja.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat-obatan terlarang. (kim)

 

20

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini