IM.com – Skandal perselingkuhan dokter dan bidan di RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo resmi naik ke penyidikan Satreskrim Polres Kota Mojokerto. Sejumlah fakta ditemukan penyidik dalam kasus ini, diantaranya hasil visum rumah sakit menyatakan ada sisa sperma pada alat kelamin bidan MAD alias MY dan hubungan gelap mereka diketahui sudah berlangsung 14 bulan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Julian Ade Waroka membenakan temuan ini. Ade mengatakan, sisa sperma itu terkuak dari hasil visum RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo.
“Kami juga mendapatkan barang bukti seperti beberapa helai rambut, sprei dan minyak gel rambut di TKP,” tambah Ade Waroka, Senin (7/10/2019).
TKP yang disebut Ade adalah sebuah rumah di kompleks perumahan elit Villa Royal Regency, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang menjadi lokasi keduanya berduaan saat digerebek suami MAD bersama warga. Suami MAD, KH juga merupakan seorang polisi. (Baca: Polisi Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Dokter di Mojokerto).
Ade menyebutkan, rumah tersebut adalah milik dokter AD alias ARP, selingkuhan bidan MAD. Rumah itu dibeli AD memang dikhususkan sebagai tempat perselingkuhan mereka.
Keduanya semakin intens berduaan di rumah tersebut setelah ruang kerja mereka dipisahkan oleh pimpinan RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo karena gelagat hubungan gelapnya btercium. Berdasar hasil penyelidikan terungkap bahwa hubungan itu berlangsung setahun lebih atau tepatnya sejak 14 bulan silam. (Baca: Perselingkuhan Dokter dan Bidan, Ruang Kerja Dipisahkan, Malah Berduaan di Rumah Kontrakan).
“Rumah itu milik dokter untuk bidan,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa bidan itu telah dikaruniai dua orang anak dari pernikahannya dengan anggota polisi KH. Sedangkan sang dokter spesialis orthopedi itu, belum banyak informasi yang didapat.
Meski sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih perlu keterangan dari beberapa saksi. (Baca: Hasil Visum Perselingkuhan Dokter dan Bidan Mengarah ke Tindak Pidana Perzinahan).
“Secepatnya, pekan ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status keduanya,” tanas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
Pada kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa sprei, sarung bantal, rambut dan sejumlah handphone milik kedua terlapor. Polisi juga menerapkan pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perzinahan. (im)