IM.com – Setelah melewati serangkaian penyidikan sebulan lebih, penyidik Polres Mojokerto akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengolahan cokelat dan pilus kadaluarsa di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. Penyidik menetapkan pemilik home industry pengolahan makanan ringan kadaluarsa, Purwo Asmorontoko sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga Prima menyatakan, tersangka memperolah makanan ringan yang sudah kadalursa kemudian mengolahnya dan mengemasnya lagi untuk kembali dijual bebas. Cokelat dan pilus yang sudah dikemas kembali tersebut kemudian dijual ke Blitar dan juga di Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka mengaku mendapatkan kiriman makanan ringan jenis pilus dan coklat yang sudah kadaluarsa dari wilayah Jawa tengah dan menjualnya kembali,” ujar Dewa, Senin (25/11/2019).
Penetapan warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi hasil laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hasil uji lab BPOM menunjukkan cokelat dan pilus yang diolah tersangka memang tidak sesuai dengan syarat mutu.
Tersangka dijerat Pasal 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan pidana di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek gudang pengelolaan makanan ringan kadaluarsa berlokasi di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging dan Desa Seduri, Kecamatan Mojosari pada, Selasa lalu (8/10/2019).
Sejumlah barang bukti diamankan. Antara lain, 45 karung berisikan pilus, satu wajan penggorengan, satu bendel kartas dan plastik bertuliskan Camilan Istimewa Dua Ikan, satu unit kendaraan Gren Mex serta mesin adonan molen yang digunakan untuk mencampur bumbu pilus dan tiga tong cokelat yang sudah dicampur dengan wafer. (im)