Polemik Galian C Lebak Jabung, Ini Sikap DPRD Kabupaten Mojokerto
DPRD Kabupaten Mojokerto akan menelaah lagi sejauh mana legalitas pertambangan galian C di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. FOTO : Martin

IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat penyusunan laporan hasil Pansus Komisi Komisi I, II, III dan IV bersama OPD terkait di Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu siang (12/2/2020).

Rapat penyusunan laporan hasil pansus adanya tambang galian C di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatrirejo untuk mencari solusi, Namun rapat tersebut tidak dihadiri pelaku usaha tambang galian C.

“Kami sangat menyangkan hari ini dari pihak penambang yang sebenarnya kami ingin mencarikan solusi mereka tidak hadir dengan tidak memberikan alasan. Karena ini menyangkut kondusifitas semestinya mereka harus hadir dan menyampaikan apa yang menjadi kompensasi apa yang ditawarkan supaya permasalahan di Lebak Jabung reda,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko.

Terkait adanya tuntutan dari masyarakat di lokasi penambangan agar segera menutup aktifitas penambangan, Arif mengatakan akan tetap ditindak-lanjuti. “Harus kita telaah lagi sejauh mana legalitas pertambangan itu. Karena yang namanya legalitas itu sudah memenuhi persyaratan – persyaratan, untuk mencabut tidak semudah membalik tangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto akan melakukan langkah – langkah taktis dan penalahaan terkait ijin tersebut. “Kalau di bawah ada permasalahan dan itu menyangkut warga serta lingkungan, kami akan berupaya akan melakukan konsultasi lagi agar ijin itu bisa ditinjau ulang,” kata Arif.

Terkait ada dugaan pelanggaran teknik penambangan di lapangan seperti mengeruk lebih dari 8 meter, jarak dengan sungai, hutan dan pemukiman warga kurang dari 50 meter, Komisi III akan memanggil pihak terkait untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. “Akan kita tindak lanjuti untuk membicarakan terkait adanya dugaan pelanggaran itu,” jelasnya.

Arif juga meminta peraturan pertambangan yang kewenangannya ada di Provinsi bisa dikembalikan ke Kabupaten. “Supaya Kabupaten bisa memantau dan meninjau agar bila ada permasalahan bisa segara tanggap untuk menyelesaikan,” harapnya.

Sedangkan terkait legalitas penambangan galian C di Lebak Jabung, faktanya di lapangan masih ada penolakan warga. “Legalitas sudah ada namun kalau ada penolakan dari warga, itu berarti masih ada masalah yang harus diselesaikan dan pemerintah harus hadir. Karena mereka adalah masyarakat kita harus memberikan win – win solution,” kata Arif.

Juga disarankan agar Inspektor Tambang yang ada segera melakukan tindakan dan pengawasan kalau ada permasalahan yang krusial dan penambang dianggap tidak memenuhi syarat supaya ijin ditilik ulang. “Kebetulan besok ada rapat Satpol PP di Provinsi coba kami akan sampaikan permasalahan ini,” pungkasnya. (rei/uyo)

 

152

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini