Sanksi kerja sosial dan atau denda Rp 200 ribu bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama tatanan new normal diatur dalam Pasal 48 Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.

IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan kebijakan sanksi lebih tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar pedoman tatanan new normal dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2020.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Mojokerto.

Ada lima pasal yang direvisi oleh Walikota yang akrab disapa Ning Ita, melalui Perwali 55/2020. Salah satu yang patut mendapat perhatian adalah terkait aturan sanksi sebagaimana tercantum pada pasal 48.

Pada pasal 48 Perwali 47/2020, sanksi relatif lunak bagi pihak -khususnya pelaku usaha- yang melanggar aturan protokol kesehatan di masa new normal diubah menjadi lebih tegas di Perwali 55/2020. Antara lain, klausul sanksi ‘teguran lisan dan teguran tertulis’ diganti menjadi ‘tindakan paksa pemerintah berupa pembatasan kegiatan usaha; penghentian/penutupan sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan atau pembubaran kegiatan’.

Masih di pasal yang sama, ada penambahan klausul sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana tercantum pada ayat 3. Pemkot melalui Satpol PP didampingi kepolisian akan menjatuhkan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum (fasum) dan denda Rp 200 ribu kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah atau tempat umum (keramaian) selama masa new normal.

Di luar klausul tentang sanksi, ada empat pasal lain yang diubah dan ditambahkan melalui Perwali 55/2020. Yakni pada Pasal 13 ditambahkan ayat 2 yang membatasi ruang kegiatan pada 17 sektor publik maksimal 30 persen dari kapasitas normal.

Kemudian pasal 34 ayat 4 ditambahkan huruf e yakni pemantauan kunjungan dari luar daerah. Pasal ini mengatur pendeteksian dini pencegahan dan penanganan Covid-19, secara khusus pada ayat 3 –rujukan ayat 4- tentang deteksi dini melalui pengumpulan data yang diperoleh langsung dari masyarakat.

Dua pasal terakhir yakni mengubah dan menambahkan Pasal 40. Pasal yang merinci aturan tentang pemantauan kunjungan luar daerah ini diubah menjadi Pasal 40A dan 40B.

Pada pasal 40A, walikota mewajibkan setiap kunjungan kerja atau dinas ke instansi Pemkot Mojokerto harus melayangkan pemberitahuan terlebih dulu sebelum pelaksanaan kegiatan. Pemberitahuan resmi itu juga wajib dilampiri hasil tes swab PCR negatif seluruh anggota kunker.

Senada, pasal 40B juga mensyaratkan hasil tes swab PCR negatif pada setiap orang dari luar daerah yang berkunjung ke instansi swasta dan tempat usaha.

Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwali 47/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Mojokerto ditekan Wali Kota Ika Puspitasari pada 7 Juli 2020 dan secara resmi berlaku pada hari yang sama. (im)

297

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini