Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Ketua BAP DPD-RI Bambang Sutrisno usai melakukan audiensi bersama untuk menyelesaikan sengketa tanah warga dengan PT KAI di Miji Baru I Gang I Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Mojokerto, di Ruang Nusantara, Balaikota, Senin (5/10/2020).

IM.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah RI menerima usulan agar berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah eigendom verponding di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pasalnya, perselisihan kepemilikan tanah antara warga Miji Baru I dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu telah berlangsung puluhan tahun belum membuahkan hasil.

Ketua BAP DPD-RI Bambang Sutrisno mengatakan, BAP DPD-RI berkomitmen penuh dalam menyelesaikan permasalahan tersebut agar mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif.

“Tadi kami menerima usulan untuk mengirim surat kepada presiden. Kami akan tindak lanjuti secepatnya,” cetus Bambang dalam audensi dengan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Ruang Nusantara, Balaikota, Senin (5/10/2020).

Bambang berharap, melalui upaya ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan kepada kedua belah pihak (warga Kelurahan Miji dan PT KAI). Melalui serangkaian pertemuan yang telah dilakukan, BAP DPD-RI akan merumuskan rekomendasi kepada pemerintah yang dapat membawa manfaat bagi kepentingan kedua pihak.

“Kami di sini, untuk duduk bersama dan mencari solusi terkait penyelesaian permasalahan tanah antara warga masyarakat Miji Baru I dengan PT KAI yang selama ini menjadi sengketa status kepemilikannya,” katanya.

BAP DPD RI berkomitmen untuk menjembatani penyelesaian tanah yang diklaim PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Miji Baru I Gang I. Lahan tersebut, faktanya telah ditempati warga sejak 1963 silam.

Camat Kota Mojokerto pernah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kotamadya untuk memberikan kuasa kepada kepala desa, agar lahan tersebut dapat dikelola oleh warga. Dari dokumen yang dimiliki Pemkot Mojokerto, lahan tersebut merupakan tanah bekas pabrik tetes milik perusahaan swasta Belanda-Inggris bernama United Molase Compagny (UMC) yang terletak di sisi selatan rel kereta api Stasiun Mojokerto.

Namun, seiring waktu berjalan terdapat sengketa lahan dengan pihak PT KAI yang mengklaim memiliki Peta Grondkaart sebagai bukti atas status tanah. (Baca juga: DPD RI Pertanyakan Progres Sengketa Lahan PT KAI dengan Warga Miji Baru I).

Karena itu, Walikota Ika Puspitasari mengatakan, mediasi dengan PT KAI perlu digelar secara lebih serius dan cepat. Karena itu, pemkot menyambut positif BAP DPD RI yang bersedia turun membantu menjembatani penyelesaian sengketa ini.

“Audiensi kali ini, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kami (Pemerintah Kota Mojokerto) pada tanggal 30 Oktober 2019 bersama BAP DPD-RI terkait masalah lahan di Kelurahan Miji dengan PT KAI. Dan alhamdulillah, semua tim dari BAP DPD-RI dapat memediasi serta membantu menyelesaikan permasalahan tanah di Kelurahan Miji dengan PT KAI,” jelas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (im)

338

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini