
inilahmojokerto.com – Tawaran pekerjaan sebagai karyawan tetap di sejumlah perusahaan justru berujung kerugian ratusan juta rupiah. Polres Mojokerto mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan lowongan kerja kepada para korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IS (60), H (49), dan FN (30). Ketiganya diduga menjalankan aksi secara bersama-sama dengan menawarkan kesempatan bekerja di sejumlah perusahaan, di antaranya PT A dan PT M.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, para korban dijanjikan dapat diterima sebagai karyawan tetap setelah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menyerahkan uang yang disebut sebagai biaya penerimaan atau penyaluran tenaga kerja.
Namun, setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh para korban.
“Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu informasi lowongan tersebut melalui pihak perusahaan secara resmi,” kata Aldhino dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, sedikitnya terdapat tujuh korban dalam perkara tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp630.500.000.
Peristiwa dugaan penipuan itu disebut berlangsung dalam rentang 9 Maret 2025 hingga 26 Agustus 2025.
Modus yang diduga digunakan para tersangka yakni menawarkan informasi lowongan pekerjaan kepada korban. Mereka kemudian menjanjikan posisi sebagai karyawan tetap di perusahaan tertentu.
Para korban selanjutnya diminta menyerahkan sejumlah uang. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang digunakan para tersangka.
Setelah transaksi dilakukan, korban justru tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang sebelumnya dijanjikan.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan ketiga tersangka pada Juli 2026.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya bukti transfer dan rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen yang berkaitan dengan perekrutan, kartu ATM, serta beberapa unit telepon seluler.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik turut mendalami dugaan modus serupa yang kemungkinan dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan lainnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 20 KUHP.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mojokerto masih menyelesaikan administrasi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berkas perkara selanjutnya dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Polres Mojokerto kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membayar sejumlah uang ketika mendapatkan tawaran pekerjaan.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan yang disebut membuka lowongan, termasuk memastikan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan sebelum memberikan uang maupun data pribadi.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa untuk segera melapor sehingga dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut.










































