Pemilik homestay di Mojokerto melaporkan mantan pengelola ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan dengan nilai kerugian Rp127 juta.

inilahmojokerto.com – Pemilik Homestay Reddorz Near Mojokerto Train Station, Theti Mahayani, melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang mantan karyawan berinisial Megawati (51) ke Polres Mojokerto Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan dan atau penipuan dalam pengelolaan usaha.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui Firma Hammurabi & Partners yang diwakili Ach. Maulana Robitoh, S.HI dan Mujiono, S.H., MH. Surat dengan Nomor 511/LPM/FHDP/VII/2026 itu ditujukan kepada Kapolres Mojokerto Kota dan diterima petugas Seksi Umum (Sium) Polres Mojokerto Kota pada 26 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, Megawati disebut pernah dipercaya sebagai karyawan yang mengelola usaha milik Theti Mahayani. Kuasa hukum pelapor menduga terdapat uang setoran dari penyewaan kamar yang tidak diserahkan kepada pemilik usaha.

Kuasa hukum pelapor, Mujiono, mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dua lokasi usaha, yakni Homestay Reddorz Near Train Station Mojokerto di Jalan Cinde Baru II Nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, serta rumah kos di Jalan Raya Ijen Nomor 53, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

“Dia kami laporkan karena diduga telah menggelapkan uang setoran sewa penginapan dan uang sewa kamar rumah kos dengan nilai yang menurut pelapor mencapai Rp127 juta,” kata Mujiono.

Menurut Mujiono, dugaan modus tersebut terjadi ketika penyewa kamar telah membayar biaya sewa kepada terlapor. Namun, uang pembayaran tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan kepada pemilik usaha.

Megawati disebut bekerja sebagai karyawan yang dipercaya mengelola usaha tersebut sejak 2020. Hubungan kerja itu kemudian berakhir setelah yang bersangkutan mengundurkan diri pada 29 Juli 2024.

Kuasa hukum Theti Mahayani berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kami berharap Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera memanggil pelapor dan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Mujiono.

Sebelumnya, pemilik homestay tersebut juga pernah memperkarakan mantan karyawan lainnya, Yan Dwi Mujiati (50). Dalam perkara tersebut, Yan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Perkara Yan tersebut telah berkekuatan hukum sesuai putusan pengadilan yang disebut oleh pihak pelapor. Kasus tersebut menjadi latar belakang dalam penyampaian informasi mengenai perkara baru yang kini dilaporkan terhadap Megawati.

Sementara itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Megawati masih berada pada tahap pengaduan. Status dan pembuktian terhadap dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Megawati terkait laporan yang disampaikan oleh pihak Theti Mahayani. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi:

Status Megawati dalam perkara ini masih sebagai terlapor. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan merupakan materi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini