Rapat Koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kampanye pada Pilbup Mojokerto 2020 yang digelar Bawaslu bersama stakeholder di resto, Jalan Jayanegara, Mojokerto, Kamis (12/11/2020).

IM.com – Kecamatan Ngoro dan Sooko dianggap daerah yang rawan kecurangan, pelanggaran hingga konflik dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020. Potensi kerawanan disebabkan kedua kecamatan mencatat tingkat kriminalitas cukup tinggi, selain terkait kondisi geografis dan keberadaan tempat tinggal komisioner KPU juga Bawaslu.

Daerah rawan ini telah dipetakan oleh Polres Mojokerto yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kampanye pada Pilbup Mojokerto 2020. Acara ini digelar Bawaslu dan diikuti Bawaslu ini dihadiri Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Kajari Hari Wahyudi, Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, serta tiga paslon kontestan.

“Pemetaan itu bukan ditujukan untuk memaksimalkan keamanan tetapi agar mempermudah dalam menjalin koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh keamanan dalam rangka mengamankan pemilu pilkada 2020,” jelas Kapolres Mojokerto Dony Alexander dalam rakor di sebuah resto di Jalan Jayanegara, Kamis (12/11/2020).

Dony menyampaikan, pemetaan juga ditetapkan berdasar kerawanan terjadinya praktik politik uang (money politic) dan potensi pelanggaranyang dilakukan paslon atau tim pemenangan.  Ia menyebut, peta kerawanan berlaku sejak masa kampanye hingga akhir rekapitulasi suara.

“Menghalangi pemilih saat pemungutan suara, menggagalkan pelaksanaan pemungutan suara, menggagalkan rekapitulasi di KPU, mengganggu penghitungan suara, serta kekerasan terhadap penyelenggara Pilkada,” jelasnya.

Untuk dua kecamatan yang ditetapkan sebagai zona rawan, Dony menjelaskannya secara rinci. Kecamatan Ngoro menjadi titik rawan karena tingkat kriminalitas, karakteristik masyarakat yang memiliki tempramen tinggi ditambah kondisi geografis yang sebagian merupakan lereng pegunungan.

“Sebagian komisioner KPU dan Bawaslu juga tinggal di Kecamatan Ngoro,” ujarnya

Sementara Kecamatan Sooko, lanjut Dony, selain menjadi tempat tinggal sebagian komisioner penyelanggara pemilu, kantor KPU hingga peserta Pilbup juga berdomisili di daerah ini.

“Daerah ini juga rawan banjir,” kata Dony.

Peta kerawanan juga ditetapkan untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah 2.084.  Dari jumlah itu, Polres membaginya menjadi tiga kategori,  yakni aman, rawan dan sangat rawan.

Penentuan kategori tersebut didasarkan pada potensi konflik sosial, TPS berada di lokasi padat penduduk sehingga jumlah pemilihnya mendekati angka maksimal pemilih serta fakta historis terjadinya konflik. TPS yang memiliki semua variabel tadi termasuk kategori rawan.

“Sedangkan TPS sangat rawan ditentukan berdasar lokasi geografis yang sulit ditempuh, antar TPS saling erpisah jauh, terletak di batas wilayah kabupaten dan kota. Serta berada di basis pendukung semua paslon dengan kondisi masyarakat yang heterogen,” tutur Dony. (sam/im)

355

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini