Empat orang tersangka satu keluarga di Jombang yang kompak menjalankan bisnis peredaran narkoba diringkus polisi.

IM.com – Polisi berhasil membongkar empat gembong narkoba beromzet mencapai Rp 1 miliar di Kabupaten Jombang. Sindikat tersebut mengedarkan sabu-sabu yang dipasok dari Mojokerto.

Terungkapnya muasal naskorba jenis sabu sindikat Jombang berdasarkan para tersangka berdasarkan pengakuan para tersangka. Mereka memperoleh narkoba dengan sistem ranjau di Mojokerto. (Baca: Pemuda Krian Jual Sabu dari ‘Ranjau’ di SPBU Mojosari untuk Biaya Nikah).

“Informasi sementara barang (bukti sabu-sabu) dari Mojokerto. Anggota melakukan pengembangan ke sana,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho dalam keterangan persnya di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (23/2/2021).

Sindikat pengedar narkoba Jombang yang diungkap polisi merupakan satu keluarga yang dikendalikan pasangan suami istri Joko Hariyanto (47) dan Anik Wijayanti (41), warga Mojoagung. Mereka juga melibatkan anak serta menantu yakni Valupi Widiawati (23) dan Handryanto Faris (26) dalam bisnis haram ini.

“Mereka satu keluarga. Sudah dua bulan menjadi pengedar,” ucap Kapolres Jombang.

Agung menerangkan, keempat anggota keluarga itu memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram ini. Tersangka Joko dan Anik yang pertama kali diringkus polisi, bertugas mengambil barang (narkoba) dari anaknya.

“Jadi, yang membagi barang adalah anak Joko (Valupi),” kata Agung.

Joko dan Anik diringkus di Jalan Raya Desa Gambiran pada Rabu (17/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pasangan anak menantu mereka, Valupi dan Eko di rumhanya pada hari yang sama.

Dari Joko dan Anik, polisi menyita barang bukti 0,58 gram sabu dan uang Rp 700.000. Kemudian dari penggerebakan dua tersangka lain, petugas mengamankan 408,93 gram sabu, 128.000 pil logo Y dan sebuah timbangan digital.

“Total keseluruhan (barang bukti narkoba) nilainya Rp 1 miliar,” ujar Agung.

Akibat perbuatannya, Joko dan Anik disangka dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Eko dan Valupi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” demikian Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. (im)

581

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini