Kapolsek Krian AKP Mukhlason bersama jajaran membeber barang bukti sabu yang diperoleh tersangka Nur Syafa'at (26) dari bandar bernama Arjun dengan sistem ranjau (rahasia) dan dijual untuk biaya nikah.


IM.com – Keinginan Nur Syafaat (26) mengeruk banyak uang dengan menjual sabu agar bisa segera menikahi sang pacar malah berakhir di sel tahanan. Pemuda asal Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo itu dicokok polisi karena kedapatan mengedarkan sabu yang dia dapatkan di dekat SPBU, timur GOR Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto.

Pemuda yang akrab disapa Pa’at itu diciduk polisi saat berada di rumah pacarnya, Perum Pesona Alam Blok B No 03 Dusun Simoketawan, Wonoayu, Sidoarjo, Selasa (5/1/2021) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas menyita 7 gram sabu yang sudah dibungkus dalam 19 paket kecil dan disimpan di dalam satu kotak dus susu.

Saat diinterogasi di depan awak media, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui pembelian dengan sistem ranjau dari seorang bandar bernama Arjun. Sistem pembelian ini kerap dilakukan bandar dan pengedar sabu untuk menjual barang haram dalam ukuran relatif besar secara rahasia.

“Barangnya saya ambil dari penjual yang diletakkan di depan SPBU selatan GOR Mojosari Mojokerto, beratnya 10,88 gram,” ujar Nur Syafa’at alias Pa’at di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).

Menurut Pa’at, harga sabu yang dia beli dari Arjun senilai Rp 1,1 juta per gram. Sementara tersangka baru membayar Rp 2,5 juta dari total yang harus dia bayar sekitar Rp 11,9 juta.

Tersangka mengaku menjual sabu-sabu demi memperoleh uang banyak dengan cepat. “Buat tambahan biaya nikah mas,” ujar kepada wartawan.

Baca Juga: Residivis Curanmor Alih Profesi Jadi Kurir Sabu, 19 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus

Kapolsek Krian AKP Mukhlason mengatakan, barang bukti sebanyak 19 paket sabu itu disimpan tersangka di dalam jok motor milik tersangka. Motor tersebut terparkir di halaman rumah pacarnya.

“Petugas juga menyita handphone milik Nur yang di dalamnya berisi percakapan transaksi melalui aplikasi whatsapp (WA). Serta uang tunai Rp 200.000 dan 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih nopol W-4785-WZ milik tersangka,” terang Mukhlason di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).

Mukhlason mengatakan, terungkapnya Nur sebagai pengedar sabu setelah polisi mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberitahukan bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku.

“Tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara Arjun, diduga nama samaran, bandar yang memasok sabu secara ranjau kepada Nur Sya’faat masih dalam pengejaran polisi. (im)

145

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini