IM.com – Kegiatan pembelajaran tatap muka di Kabupaten Mojokerto kembali digelar mulai Senin ( 24/5/2021). PTM hanya berlaku untuk siswa PAUD/TK, SD dan SMP melalui tahap transisi dan masa adaptasi selama dua bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Zainul Arifin menjelaskan, untuk masa transisi jenjang Dikdas aturannya antara lain, PTM dimulai setelah PTK sudah divaksin dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang. Lalu, shift 1 dibagi menjadi setengah, yakni rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu.
“Selanjutnya, shift 2 dari rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat,” katanya usai rapat bersama Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 yang diketuai Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di ruang SBK, Rabu (19/5/2021).
Rencana pelaksanaan PTM berdasar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai regulasi tersebut, guru akan lebih fokus pada pembahasan materi pelajaran. Sedangkan untuk pembelajaran di rumah akan dittiikberatkan pada penugasan kepada siswa.
“Jam belajar juga diperpendek dan jam istirahat ditiadakan untuk menghindari kerumunan,” ujarnya.
Alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk SMP 6 hari kerja (kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20 WIB, kelas 8 pukul 07.30-10.50 WIB, kelas 9 pukul 08.00-11.20 WIB). Adapun untuk SD, waktu pelajaran hanya 20 menit selama 6 hari kerja dengan rincian kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15 WIB, kelas IV-VI pukul 07.30-10.30 WIB.
“Untuk jenjang PAUD, PTM juga dilakukan dengan sistem shift. Untuk kelompok bermain terbagi atas shift 1 masuk pukul 07.30-08.30 WIB, shift 2 pukul 09.00-10.00 WIB,” ucapnya.
Ketentuan lain, seluruh pihak yang terlibat aktivitas di satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dan komorbid harus terkontrol serta tidak memiliki gejala covid. Syarat ini juga berlaku bagi orang yang tinggal serumah dengan warga sekolah.
“Kantin sekolah tidak dibolehkan buka, begitupun kegiatan olahraga dan ekskul. Serta, tidak boleh ada kegiatan lain di luar kegiatan belajar mengajar (KBM),” tandasnya.
PTM ini dilakukan 2 hari per minggu (Senin, Rabu) dengan durasi waktu 60 menit per shift (tanpa istirahat) dengan jumlah 10 siswa per kelas. Sisa hari (Selasa, Kamis) dimanfaatkan untuk daring.
Shift 1 pukul 07.30-09.00 hari Senin, Rabu dan Jumat. Shift 2 pukul 07.30-09.00 pada Selasa, Kamis dan Sabtu. PTM ini dilaksanakan 3 hari/minggu dengan durasi 90 menit per shift tanpa istirahat dengan jumlah 10 siswa per kelas. Sisa hari yang tidak digunakan dipakai untuk daring.
Sedangkan untuk masa adaptasi, shifting dibuat 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang. Ketentuannya yakni shift 1 setengah dari rombel kelas 1-6 atau 7-9 masuk hari Senin, Rabu, Jumat dan belajar di rumah Selasa, Kamis dan Sabtu.
Shift 2 kelas 1-6 atau 7-9 masuk sekolah Selasa, Kamis dan Sabtu, lalu belajar di rumah Senin, Rabu dan Jumat. Alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk SMP 6 hari kerja dengan ketentuan kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20 WIB, kelas 8 pukul 07.30-10.50 WIB, kelas 9 pukul 08.00-11.20 WIB.
Untuk SD pada 6 hari kerja, alokasi waktu per jam pelajaran adalah 20 menit dengan ketentuan kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15 WIB, dan kelas IV-VI masuk pukul 07.30-10.30 WIB.
Kantin sekolah, kegiatan olahraga atau ekskul pada masa adaptasi boleh dilakukan kecuali yang menggunakan peralatan bersama yang tidak mungkin menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter (misal basket dan voli).
“Kegiatan selain KBM dibolehkan asalkan prokes. Jika terjadi kasus, maka pembelajaran dihentikan sementara,” jelasnya.
Sementara Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam rapat mengatakan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan PTM adalah, pendidik dan tenaga kependidikan sudah harus divaksin Covid-19. Saat ini, pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Mojokerto (jenjang Dikdas/PAUD-Dikmas), sudah disuntik vaksin tahap pertama pada 10-15 Maret/29-31 Maret 2021 lalu.
Lalu vaksinasi kedua digelar pada 24-27 Maret dan 10-27 April 2021. Sedangkan yang belum divaksin, tercatat sebanyak 323 (karena punya komorbid dan hamil), serta 794 dalam usulan ke Dinkes.
“Kalau ada pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta) dan hamil, tidak diperkenankan terilbat PTM. Namun, bisa ikut yang daring. Karena PTM saat ini bisa dilakukan secara kombinasi atau hybrid (campuran),” tambah Bupati Ikfina.
“Anak-anak bisa masuk sekolah mulai Senin depan. Sebentar lagi mereka ujian, lalu libur lagi. Maka awasi terus. Kalau tiga hari itu bagus, ujian di sekolah bisa dilaksanakan,” pungkasnya. Bupati Ikfina. (im)