IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujui Perubahan KUA dan PPAS Kota Mojokerto Tahun 2021. Kebijakan anggaran akan diprioritaskan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
Kebijakan umum dalam Perubahan KUA dan PPAS disetujui melalui rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, Sonny Basoeki Rahardjo, Senin (26/7/2021). Beberapa catatan ditambahkan dalam draft Perubahan APBD Tahun 2021 tersebut yakni terkait asumsi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Catatan tersebut seiring adanya beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang didalam nota kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD nomor 903/35/417.111/2020 dan Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020 tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021. Karena itu, diperlukan penyesuaian dan perubahan asumsi penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2021, baik pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Penyesuaian alokasi dana transfer meliputi, pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri keuangan dan peraturan Gubernur Jawa Timur pada tahun anggaran 2021. Kemudian penyesuaian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) mengacu pada peraturan Gubernur Jatim tentang perubahan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Provinsi Jatim dan kabupaten/kota di Jatim tahun anggaran 2021.
Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun lalu, pada belanja di bidang kesehatan dan keperluan untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah, di tengah-tengah kondisi ekonomi nasional yang diperkirakan mengalami perlambatan.
Berdasarkan kondisi saat ini, dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kota Mojokerto menyampaikan sejumlah hal penting terkait kebijakan anggaran pada perubahan APBD 2021 ini. . Antara lain prioritas kebijakan anggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Di bidang kesehatan, sejumlah 46.041 KK warga mendapatkan bantuan probiotik, masker, dan vitamin. Selain itu, pemerintah diharapkan bisa mengoptimalkan peran RT dan RW untuk melakukan identifikasi dan memberi perhatian kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri yang tidak melapor ke puskesmas atau satgas kelurahan.
Sehingga warga yang isoman yang tidak melaporkan ke puskesmas atau satgas kelurahan tetap mendapatkan bantuan.
“Apabila ada warga isoman yang meninggal dunia di rumahnya, walaupun sebelumnya tidak melaporkan ke puskesmas atau satgas kelurahan, maka pemakamannya dilakukan dengan protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pemlasaraan jenazah. Untuk ini telah dianggarkan tambahan honor untuk tim pemakaman, sehingga pemakaman diselenggarakan tanpa dipungut biaya sedikitpun,” kata Anggota DPRD Sulistiyowati.
Dewan juga meminta pemkot mempriiritaskan warga Kota Mojokerto untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD, puskesmas, dan tempat-tempat isolasi milik pemkot.
“Pemkot tidak boleh lepas tangan terhadap hal ini, sehingga tidak terjadi lagi warga Kota Mojokerto yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat-tempat tersebut,” kata legislator Fraksi PKB itu.
Selanjutnya, di bidang jaring pengamanan sosial hendaknya anggaran yang tersedia dapat dimaksimalkan realisasinya. Sehingga masyarakat yang terdampak dapat segera dibantu kesulitan hidupnya.
Yang tak kalah penting, lanjut Sulistyowati, Pemkot harus mencari cara dan melakukan terobosan dalam penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat. Terutama upaya untuk menopang perekonomian para PKL, pelaku UMKM dan ekonomi kreatif lainnya.
“Di masa pandemi seperti saat ini sisi kemanusiaan haruslah dikedepankan dan menjadi prioritas utama dalam politik anggaran daripada pembangunan infrastruktur,” pungkasnya. (im)