IM.com – Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto tahun 2021 mencapai 7.614 kasus, menurun 56,7 persen dibanding 2020. Namun pada saat yang sama, aksi balapan liar juga masih marak.
Penurunan pelanggaran berjalan seiring dengan angka kecelakaan (laka lantas) sebanyak 704 perkara, menyusut 192 kejadian atau 18,9 persen dari tahun sebelumnya. Penyusutan angka laka juga diimbangi dengan merosotnya tingkat fatalitas.
Indikatornya dilihat dari jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2021 sebanyak 154 orang dibanding 180 korban tewas pada 2020. Demikian juga dengan korban luka berat, dari 9 orang di tagun 2020 turun menjadi 7 orang pada 2021. Sementara korban laka lantas lantas yang mengalami luka ringan sebanyak 903 orang di tahun 2020 dan 711 orang pada 2021.
Data tersebut merujuk rilis catatan kinerja Polres Mojokerto pada akhir tahun 2021. Kendati angka kecelakaan dan pelanggaran lantas, pada saat yang sama aksi balapan liar juga masih marak.
Satlantas mencatat, ada dua lokasi yang kerap menjadi arena balap liar di wilayah Kabupaten Mojokerto. Yakni Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko dan jalanan Desa Lengkong, Trowulan.
Data yang dihimpun inilahmojokerto.com mencatat, pada 12 Apil 2021, Satlantas Polres Mojokerto mengamankan 12 motor modifikasi (pretelan) yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis. Belasan kendaraan roda dua itu disita dari penggerebekan di dua lokasi balapan liar yang disebutkan tadi.
Belum genap sepekan, polisi kembali merazia dua lokasi tersebut. Hasilnya lebih mencengangkan, sebanyak 83 motor dan 126 orang diaankan dalam razia ini.
Pihak kepolisian sejatinya telah melakukan sejumlah upaya preventif, selain penindakan. Antara lain memberikan pembinaan dan hipnoterapi kepada para remaja yang terciduk di arena balap liar tadi pada bulan yang sama, 18 April 2021.
“Di titik tertentu yang rawan (balap liar) seperti Desa Lengkong, Trowulan; Jalan RA Basuni, Sooko kami tempatkan personel Polri untuk melakukan upaya preventif. Kami juga memberikan pembinaan dan hipnoterapi kepada ratusan pemuda yang diamankan dalam arena balap liar itu agar bisa menjadi generasi bangsa yang lebih produktif,” kata Kapolres Mojokerto saat itu. (Baca: Video Balap Liar, 83 Motor Roda Dua Diamankan dan 126 Orang Dihipnoterapi).
Sayangnya, upaya tersebut hanya berbuah positif untuk menekan aksi balapan liar dalam jangka pendek. Terbukti, penam bulan berselang atau Oktober 2021, perilaku para remaja kebut-kebutan di jalan kembali terulang di lokasi yang sama pula. Polisi menciduk puluhan pebalap liar dan 74 motor dalam razia, Minggu (31/10/2021) dini hari di RA Basuni Kecamatan Sooko.
Sepekan berselang, Minggu (7/11/2021) dini hari, aksi serupa kembali terjadi, bahkan jumlah remaja yang terciduk lebih banyak. Sebanyak 103 pemuda dan 62 sepeda motor diamankan dalam razia di Jalan Raya RA Basuni Kecamatan Sooko dan Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan. (Baca: Razia Balap Liar di Sooko dan Trowulan, 103 Pemuda dan 62 Motor Diamankan).
Ratusan sepeda motor yang disita tadi telah dikembalikan pemiliknya pada 15 November 2021, setelah polisi terlebih dulu mencopoti dan memusnahkan knalpot brongnya. Sebelum diambil, pemilik kendaraan juga wajib mengganti onderdil sepeda motor yang tidak sesuai spektek ke kondisi standar.
“Barang Bukti hasil operasi balap liar ini sekitar 200 motor, untuk sementara waktu kami amankan di Mapolres. Barang Bukti tersebut akan kami kembalikan dengan syarat pemilik melengkapi surat-surat resmi kepemilikan motor,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat mengecek langsung barang bukti motor hasil operasi balap liar di halaman belakang Mapolres Mojokerto, Senin (15/11/2021).
Hingga penghujung 2021, petugas Polres Mojokerto masih mendapati ratusan pemuda yang menggelar balapan liar di Jalan Domas, Kecamatan Trowulan. Penggerebekan aksi kebut-kebutan di jalanan umum ini sempat diwarnai kejar-kejaran polisi dengan dengan pebalap liar.
Karena panik, sejumlah orang nekat bersembunyi di area persawahan yang penuh dengan lumpur. Sebanyak 68 motor dan 108 orang remaja akhirnya diamankan dalam razia ini.
Maraknya kendaraan yang tidak sesuai standar juga bisa dilihat di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Polisi mengamankan 28 orang pebalap liar dan menindak 101 pelanggaran yang didominasi motor dengan knalpot brong atau tidak sesuai spektek selama operasi Patuh Semeru, 20-27 September 2021. (Baca: Polresta Mojokerto Tindak 28 Pebalap Liar dan 101 Pelanggaran, Satu Motor Plat Merah).
Kapolresta AKBP Rofiq Ripto Himawan sempat memanggil para orang tua dari puluhan pemuda yang diamankan selama Ops Patuh Semeru 2021 untuk diberi pengarahan. Ia berharap, peran aktif para orang tua berperan untuk membimbing dan mengarahkan anak-anaknya agar tidak melakukan atau terlibat pelanggaran.
“Hari ini mereka boleh pulang setelah orang tuanya menandatangani surat pernyataan. Untuk kendaraannya masih dalam proses melengkapi administrasi tilang lalu kemudian kami limpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,” tutur AKBP Rofiq. (im)