IM.com – Kasus bunuh diri mahasiswi cantik Novia Widyasari menggugah keprihatinan Suciwati, istri almarhum aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. Dia bahkan rela datang ke kediaman Fauzun, ibunda korban, untuk memberikan dukungan dalam upaya mencari keadilan.
Suciwati ditemani kedua anaknya, Alif dan Diva dan didampingi Daniel dari Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, menemui Fauzun di kediamannya, Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut, aktivis HAM ini memberikan dukungan kepada ibu Fauzun untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
“Bagi Suciwati, Novia dan ibu Fauzun adalah korban yang harus dipenuhi hak-haknya. Karena itu dia berharap agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas, fair dan adil,” demikian rilis Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari.
Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari adalah tim advokasi yang terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum. Antara lain dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner.
Seperti diberitakan, Novia Widyasari nekat mengakhiri hidup di samping makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Rabu (1/12/2021) lalu. Kabar ini menghebohkan publik setelah beragam kisah di balik tindakan bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu beredar melalui postingan netizen di media sosial dengan tagar #SAVENOVIAWIDYASARI.
Salah satu pemicu aksi nekat Novia mengakhiri hidup adalah akibat depresi setelah hubungannya dengan pacarnya Randy Bagus Sasongko kandas karena tak mendapat restu orang tua pihak laki-laki. Bukan hanya itu, sang kekasih yang juga anggota Polri dengan dukungan keluarganya bahkan tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban. (Baca: Kisah Tragis Mahasiswi Cantik Bunuh Diri di Pusara Ayahnya Viral di Medsos, #SAVENOVIAWIDYASARI Trending Topic).
Sampai saat ini, belum ada kejelasan nasib Randy Bagus Sasongko sebagai Anggota Polri maupun pidananya. Ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dihukum pidana penjara 5,5 tahun seperti yang pernah ditegaskan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, hingga sekarang disebut masih dalam proses peradilan. (Baca: Bripda Randy, Pacar Mahasiswi Cantik yang Bunuh Diri di Mojokerto Terancam 5,5 Tahun Penjara).
Berdasarkan temuan Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, Suciwati meyakini bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia adalah aborsi yang dipaksakan. Ia tak yakin jika perbuatan tercela itu dilakukan korban secara sukarela atas kesepakatannya dengan Randy seperti yang dinyatakan pihak kepolisian.
Suciwati akhirnya menyesalkan Propam Polres Pasuruan yang tak menindaklanjuti pengaduan Novia atas kelakuan anggotanya, Bripda Randy Bagus Sasongko. Dalam kondisi depresi sebelum bunuh diri, Novia memang sempat mengadukan sang pacar ke kesatuannya.
Namun laporannya menguap begitu saja. (Baca: Tim Advokasi Keadilan Desak Polda Jatim Usut Laporan Novia Widyasari ke Propam Polres Pasuruan).
”Seandainya Polres Pasuruan segera merespon laporan Novia, sangat mungkin peristiwa kematian Novia tidak terjadi. Jadi ini (pihak-pihak yang terlibat, red) harus diusut sampai tuntas,” ucapnya seperti dirilis Tim Advokasi Keadilan.
Sementara Fauzun merasa terharu dengan kunjungan Suciwati untuk memberikan dukungan moral kepadanya. Ia pun menyampaikan terima kasih sekaligus mendoakan agar Suciwati juga mendapatkan keadilan atas kasus pembunuhan yang dialami Munir. (im)