Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan, Surabaya melumpuhkan tersangka Raditya (39) dengan timah panas di lingkungan Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

IM.com – Buronan kasus penjambretan dompet di Surabaya diringkus polisi di lingkungan Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Tersangka Raditya (39), tertangkap setelah empat tahun menjadi DPO daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sawahan, Surabaya.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Sawahan, Mojosari, Februari 2022 lalu. Warga Jalan Pandegiling IV, Surabaya itu dilumpuhkan dengan timah panas di betis kirinya karena berusaha kabur melalui pintu belakang saat disergap petugas.

“Dari penyelidikan kita dapati ciri-ciri tersangka dan kita kejar sampai ditangkap di Desa Sawahan, Mojosari, Mojokerto akhir Februari kemarin. Petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba kabur saat ditangkap,” jelas Kapolsek Sawahan, Kompol A Risky Fardian, Kamis (3/3/2022).

Diketahui, tersangka Raditya melakukan perampasan (penjambretan) dompet milik Dartik (52) warga Jalan Petemon III, Sawahan, Surabaya pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 05.10 WIB. Aksinya terekam kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Simo Katrungan, Banyu Urip, Sawahan.

“Pelaku ini khusus melakukan kejahatannya di pagi hari, menyasar ibu-ibu yang mau ke pasar. Saat itu korban (mengaku) kebetulan hendak ke Pasar Asem,” ujar Kapolsek Sawahan.

Tersangka mengaku dalam aksi tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik istrinya. Ia mengungkapkan sudah empat kali ini melakukan penjambretan solo dan belum pernah tertangkap.

“Sudah empat kali. Pertama di Pasar Kembang, Jalan Banyuurip, Pasar Asem dan Jalan Simokatrungan,” ucap Raditya.

Usai menjambret yang terakhir kali di Simo Katrungan, tersangka langsung kabur ke rumahnya, Jalan Pandegiling. Sesampainya di rumah, uang hasil kejahatan dipakai untuk taruhan judi burung dara.

“Di Simo Katrungan dapat dompet isi uang Rp 630 ribu, KTP sama kartu KIS,” saat diinterogasi di depan awak media.

Dari tangan tersangka polisi menyita 1 unit motor Honda Vario, dan 1 unit helm warna hijau yang dikenakan beraksi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (im)

482

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini