Bupati Ikfina Fahmawati menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi terkait tiga Raperda dalam Rapat paripurna di Gedung Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (20/6/2022).

IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberikan jawaban atas pandangan umum Pandangan Umum (Pandum) Fraksi DPRD terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu yang paling disorot dewan adalah tidak konsistennya SILPA disebabkan kelebihan saji SiLPA dalam LKPJ 2021 sebesar Rp 23,4 miliar.

Bupati Ikfina membacakan jawaban atas Pandum Fraksi tersebut dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin, (20/6/2022) pagi. Tiga Raperda yang pendapat pandangan umum dewan sebelumnya yakni  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tentang Penanaman Modal.

Baca: Dihadiri Bupati Ikfina, Paripurna DPRD Singgung PAW Pimpinan Dewan

Ikfina menjelaskan, berkenaan dengan pertanyaan dari beberapa Fraksi DPRD yang memohon penjelasan mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang menyoal adanya perbedaan penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) antara dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021 yang diserahkan kepada DPRD dengan dokumen Laporan Keuangan Daerah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Disebutkan bahwa dalam LKPJ 2021, terdapat laporan kurang saji pada pendapatan sebesar Rp 26.473.627.317,12 dan belanja daerah sebesar Rp 49.831.292.740,18. Sehingga mengakibatkan laporan besaran SiLPA tahun berjalan tidak konsisten dalam dokumen LKPJ SILPA tahun 2021 yang dilaporkan Rp 533.293.472.988,96.

Sedangkan dalam LKPD hasil audit BPK, SILPA tahun berjalan adalah sebesar Rp 509.866.214.060,90. Artinya, SILPA yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ Bupati kelebihan saji Rp 23.427.258.928,06.

Menjawab pertanyaan tersebut, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa LRA yang disajikan dalam LKPJ Bupati adalah laporan awal sebelum pendapatan BOS dan BLUD Puskesmas sebesar Rp 26.473.627.317,12. Serta Belanja BOS dan BLUD Puskesmas sebesar Rp 49.831.292.740,18.

“Pada saat itu belum terdapat pengajuan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) sehingga belanja dimaksud belum dapat disahkan,” jelasnya.

Sedangkan pada LKPD audited dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, LRA yang disajikan telah termasuk Pendapatan dan Belanja BLUD dan BOS.

“Hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan dalam penyajian data tersebut,” tambahnya.

Sementara menanggapi Pandum Fraksi PKB, PAPI, Hanura dan PKS mengenai SILPA yang besar, Ikfina merinci, SILPA tahun anggaran 2021. Pada APBD Tahun 2022 Silpa dianggarkan sebesar Rp 98.770.683.355,00, Silpa EarMark Rp 50.688.844.347,00, Silpa BLUD 2 RSUD Rp 63.293.364.001,09 dan 27 pukesmas Rp 7.043.931.253,34.

Kemudian Silpa BOS (426 SD Negeri dan SMP Negeri) sebesar Rp 203.746.856,49 serta adanya penghematan belanja dan pelampauan pendapatan Rp 289.865.643.247,98.

“Sehingga totalnya Rp 509.866.214.060,90,” terang Ikfina.

Selanjutnya, rekomendasi beberapa fraksi terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah yang telah dilaksanakan pada Tahun 2019 agar lebih tertib hukum. Karena hal itu sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD diatur bahwa penyertaan modal daerah untuk pendirian maupun penambahan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan bukan dengan Peraturan Bupati.

Bupati Ikfina menjelaskan, penambahan penyertaan modal yang dilaksanakan pada Tahun 2019 kepada PT BPR Majatama sudah sesuai aturan. Yakni untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan  Modal Daerah Pada Badan Usaha yang mengatur bahwa dalam hal untuk memenuhi jumlah penyertaan modal.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, b dan huruf d, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Ketentuan ini merupakan dasar hukum atau legalitas realisasi penambahan penyertaan modal dalam rangka pemenuhan penyertaan modal sesuai ketentuan Peraturan Daerah a quo yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” paparnya.

Menurut Ikfina, Ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi ini mengatur Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“Merujuk pada ketentuan tersebut, setiap penyertaan modal daerah pada BUMD selama ini telah melalui mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk penjabarannya dengan Peraturan Bupati,” imbuhnya.

Adapun pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah dengan Peraturan Bupati juga tidak dapat terlepas dari pertimbangan akuntabilitas, efisiensi serta tertib hukum maupun administrasi. Hal itu mengingat pemenuhan penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tidak dapat direalisasikan sekaligus.

“Namun secara bertahap dikarenakan harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, penyertaan modal daerah pada BUMD pada prinsipnya telah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Selanjutnya, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang  Penanaman Modal, salah satu Fraksi DPRD mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah bisa selaras dengan Undang-Undangan Cipta Kerja. Ikfina menyatakan, hal tersebut cukup penting untuk diberikan penjelasan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama. Materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang  Penanaman Modal ini telah disusun dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja termasuk aturan turunannya.

Secara garis besar materi muatan yang diatur juga telah memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanaman modal guna peningkatan iklim penanaman modal yang kondusif bagi dunia usaha serta selaras dengan kebijakan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dapat diwujudkan melalui Peraturan Daerah ini,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD. Apresiasi diberikan atas pertanyaan, koreksi, saran, dan masukan, serta dukungan melalui pandangan umum seluruh Fraksi.

“Tanpa mengurangi rasa hormat perkenankan kami untuk menyampaikan jawaban yang lebih bersifat krusial dan prinsip serta mendapat banyak pencermatan dari beberapa Fraksi DPRD,” ungkapnya. (im)

37

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini