IM.com – Jumlah Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2022 berkurang menjadi 12 raperda. Angka ini muncul setelah ada usulan penambahan dan pengurangan raperda yang ditetapkan dalam perubahan Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Perubahan Propemperda 2022 telah disampaikan Pemerintah Kota Mojokerto kepada Ketua DPRD dalam Surat Nomor 180/6/417.101.3/2022 pada 6 Januari 2022 perihal penyampaian tambahan usulan Propemperda tahun 2022. Serta surat surat nomor : 180/60/417.101.3/2022 pada 1 Maret 2022 berisi usulan untuk menambah tiga raperda.
Kesatu, Raperda Tentang Sistem Manajemen Kepegawaian Dan Penilaian Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Usulan ini didasarkan atas upaya meningkatkan tata kelola manajemen kepegawaian dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Usulan raperda inii dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
“Undang-undang yang dimaksud mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” papar Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto dalam rapat paripurna, Senin (25/7/2022).
Ketiga, Raperda Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kota Mojokerto. Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Epala Badan Perencanaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
“Peraturan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah agar menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan Perda,” tuturnya.
Selain itu juga menindaklanjuti lampiran Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 005/831/Bangda Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS). Surat ini menyebutkan bahwa kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat dalam bentuk peraturan kepala daerah mendapatkan nilai 50.
“Dan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah mendapatkan nilai tertinggi yaitu 100,” sebut legislator Partai Demokrat ini.
Selain penambahan, Pemkot juga mengusulkan penghapusan dua raperda dari Propemperda tahun 2022. Yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Kedua, Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,” ujarnya.
Deny menyampaikan, usulan penghapusan tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 9 Februari 2022 Nomor 188/5213/013.2/2022 Perihal Jawaban Permohonan Petunjuk Dan Konfirmasi. Isi surat tersebut berbunyi penyusunan dan pembahasan raperda yang mencakup materi retribusi daerah harus mempedomani ketentuan dalam pasal 94, pasal 187 huruf b dan huruf c, pasal 188 huruf b dan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Deny menjelaskan, sebagaimana ketentuan, setiap judul raperda yang akan ditetapkan menjadi propemperda harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Setda Jawa Timur. Konsultasi itu untuk mendapatkan persetujuan.
“Hasil konsultasi sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 21 Januari 2022 Nomor 188/3666/013.2/2022 dan surat tanggal 17 Mei 2022 Nomor 188/18447/013.2/2022 perihal Penyampaian Hasil Konsultasi terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah, yang menyatakan bahwa judul ketiga raperda tersebut telah sesuai,” pungkasnya. (im)