IM.com – Tiga remaja residivis kasus pencurian di Mojokerto harus kembali berurusan dengan hukum. Ketiga pelaku adalah pencuri spesialis yang kerap membobol sekolah.
Ketiga pelaku pencurian yakni LS (18) dan MSH (18). Satu lagi adalah MSA (19). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Mojokerto. Selain TKP di sekolah, mereka juga terdeteksi beraksi di satu konter handphone (HP) dan dua mencuri sepeda motor.
“Mereka merupakan residivis dan spesialis di sekolahan. Total ada di 7 TKP (sekolah), satu di konter HP, dan dua curanmor,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni, Selasa (18/10/2022).
Aksi tiga pelaku ini terungkap setelah beraksi di SMK Pemuda di Dusun Keputran, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada 14 Juni 2022. Saat itu, mereka bertiga beraksi sekitar pukul 01.30 WIB ketika penjaga meninggalkan sekolah untuk makan.
Gondam menjelaskan, pelaku masuk sekolahan melalui atap plafon dan keluar melalui pintu depan sekolah. Ketiganya memiliki peran sendiri-sendiri.
“MSH berperan sebagi pemantau situasi. MSA dan LS ini masuk melalui plafon, merka menjebol plafon dengan obeng,” jelasnya.
Sekira pukul 04.00 WIB, penjaga sekolah masuk halaman mendapati pintu kantor dalam keadaan terbuka dan ruangnya berantakan. Setelah dicek di seluruh ruangan, ternyata PC server, uang tunai senilai Rp 5 juta, dan satu set alat potong rambut raib digondol.
Akibat perbuatan mereka pihak sekolah SMK Pemuda mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku di tempat dan waktu yang berbeda pada 14 Oktober 2022.
“Dari hasil introgasi pelaku tersebut benar bahwa pelaku secara bersama sama telah melakukan pencurian di SMK Pemuda,” terang mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui beraksi di sejumlah sekolah selama tahun 2022. Diantaranya, SMP 1 Mojoanyar, SMP 2 Mojoanyar, SDN Sawahan Kecamatan Bangsal, SD Srigading Kecamatan Ngoro, dan SD Muhammadiyah.
“Saat ini kita terus melakukan pengejaran terhadap pendaha barang curian dari tiga tersangka itu,” pungkas Gondam.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (cw)