IM.com – Sebanyak 196 desa dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto menerima bantuan keuangan desa (BK Desa) pada P-APBD Tahun Anggaran 2022 senilai total Rp 71,580 miliar. Dana khusus tersebut diproyeksikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis BK Desa yang bersumber dari P-APBD tahun 2022 kepada 5 perwakilan penerima. BK Mereka berasal dari Desa Candiwatu (Pacet) senilai Rp 400 juta, Desa Suru (Dawarblandong) Rp 300 juta, Desa Wonoploso (Gondang) Rp 300 Juta, Desa Bejijong (Trowulan) Rp. 200 juta, dan Desa Mojosulur (Mojosari) Rp 150 Juta.
“Bantuan Keuangan ini demi visi misi mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur. Dan juga sesuai dengan komitmen bahwa pembangunan di Kabupaten Mojokerto akan dimulai dari desa,” kata Bupati Ikfina, Kamis, (3/11/2022) pagi.
BK Desa itu diserahkan dalam acara Sosialisasi BK Desa pada P-APBD 2022, yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan Kepala Desa Penerima BK Desa pada P-APBD 2022.
Sosialisasi dan Penyerahan BK Desa P-APBD 2022 itu dihadiri narasumber dari Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Kejaksaan Negeri Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Camat Se-Kabupaten Mojokerto.
Bupati Ikfina menjelaskan, alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa di tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada Tahun 2022 ini alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa secara keseluruhan senilai Rp.131.920 miliar. Total tersebut berasal dari APBD induk senilai Rp.60.340 miliar dan P-APBD Rp.71.580 miliar. Sementara Tahun 2021 total dari alokasi APBD induk dan P-APBD 2021 senilai total Rp.79 miliar.
“Peningkatannya hampir 100 persen, hampir dua kali lipat. Ini menunjukkan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk membangun desa di Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Ikfina mengatakan, pemerintah desa sebagai ujung tombak terdepan memiliki peran yang strategis dalam mengemban dan melaksanakan berbagai program prioritas dari pemerintah di atasnya. Mengingat kedudukan Pemerintah Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah di Indonesia.
Salah satu program prioritas Pemkab mojokerto adalah pembangunan peningkatan, dan pemerataan infrastruktur pedesaan.
“Dan alhamdulillah saya sebagai bupati mojokerto telah menerima lencana bhakti desa pertama dari menteri desa PDTT. Artinya status desa di kabupaten mojokerto telah bebas dari desa tertinggal dan sangat tertinggal,” ungkapnya.
Ikfina menambahkan, keberhasilan peningkatan status desa ini tidak lepas adanya kerjasama antara Pemkab Mojokerto dan Pemerintah Desa. Ikfina juga berkomitmen untuk terus mengusahakan agar infrastruktur dasar dapat meningkat baik secara kualitas dan kuantitasnya.
“Usaha-usaha itu sedang dan terus kita lakukan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya akan mampu pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di masing-masing desa,” tambahnya.
Ikfina juga berharap pelaksanaan kegiatan BK Desa kedepannya bisa semakin baik dari segi administrasi, kualitas konstruksi, maupun pertanggungjawabannya. Mengingat, bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak, sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih.
“Dan sehingga pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa nantinya,” ucapnya.
Ikfina juga menekankan, Pemkab Mojokerto tidak pernah melakukan intervensi, pengorganisasian, pengarahan kepada Pemerintah Desa penerima BK Desa P-APBD 2022 untuk memilih penyedia, konsultan perencana maupun pengawas dan tidak pula meminta timbal balik. Ia menegaskan, bahwa anggaran BK Desa tidak diperuntukkan diluar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes, sehingga seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri.
“Mohon untuk selalu melangkah, bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (im)