Oleh: *Cantika Yulianing Tyas

Pajak merupakan kewajiban terutang yang bersifat memaksa dan harus dibayarkan oleh setiap orang pribadi warga negara atau badan. Berdasarkan undang-undang, pendapatan negara dari pajak digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak penghasilan. Ketentuan pajak penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 merupakan kebijakan pemerintah yang mengatur pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013. Namun pada regulasi tersebut tidak menyebutkan secara jelas sektor mana yang menjadi sasaran pemajakannya.

PP 46/2013 hanya menyebutkan subjek pajak dengan omzet tertentu sebagai subjek atas pemahaman berdasarkan peraturan tersebut. Namun, kebijakan tersebut mengarah pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut cukup beralasan mengingat potensi pajak dari UMKM dinilai sangat besar. UMKM juga memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia yaitu 99,6 persen.

Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memang perlu mendapatkan perhatian dari otoritas pajak. Besar perbandingan kontribusi UMKM terhadap PDB dibandingkan kontribusi pajaknya mencerminkan besarnya potensi pajak yang dapat digali.

Penerapan PP 46/2013 sampai saat ini masih belum berjalan secara menyeluruh. Di antaranya pemberlakukan pajak penghasilan kepada pelaku UMKM yang belum memenuhi target.

Musababnya, sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat dan para wajib pajak (pelaku UMKM) yang kurang masif. Hal itu menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan peraturan tersebut karena jumlah pelaku bisnis yang banyak dan para petugas pajak yang dinilai kurang mumpuni.

Akibat banyaknya faktor penghambat dari peraturan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan surat edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 42 tahun 2013 yang disahkan pada September 2013. Salah satunya mengatur tentang penghapusan sanksi administratif terkait pemenuhan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak penghasilan final yang terutang bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Walaupun masih belum sepenuhnya berjalan dengan lancar. Peraturan tersebut sudah mulai berjalan.

Peraturan tersebut tidak diberlakukan semata-mata untuk mengejar target pemasukan pajak yang semakin meningkat, tetapi juga akan berujung pada keadilan. Mengingat jumlah UMKM yang sangat banyak dan perannya sangat besar terhadap perekonomian negara.

Diharapkan kedepannya tidak ada lagi keraguan terhadap peraturan tersebut dan para pengusaha dapat berkontribusi dalam pembangunan negara dan menciptakan stabilitas ekonomi di Indonesia. (*)

*Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

68

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini