IM.com – Baktiar (25) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Unit Reskrim Ngoro. Penangkapan pelaku setelah petugas mendapatkan laporan jika laptop merk Lenovo warna hitam miliknya yang hilang tujuh bulan lalu dibawa pelaku.
Saat itu, korban Gunadi (47) warga Dusun Sumber Bendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini melihat pelaku Baktiar (25) membawa laptop merk Lenovo warna hitam. Korban kemudian melapor dan anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil mengamankan pelaku.
Petugas mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto beserta barang bukti berupa laptop merk Lenovo warna hitam. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Ngoro guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku tersebut dilakukan pada bulan Februari lalu. “Aksi pencurian tersebut terjadi pada bulan Februari lalu, pelaku masuk rumah korban sekira pukul 02.00 WIB,” ujarnya, Kamis (21/9/2017).
Pelaku membuka pintu rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil satu unit laptop merk Lenovo warna hitam milik korban. Saat itu, korban melihat pelaku menteteng laptoo yang ciri-cirinya sama dengan miliknya yang dicuri maling.
“Dari pengakuan pelaku, laptop hasil curian tersebut untuk dimiliki sendiri. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ngoro guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tuturnya. (ning/uyo)