Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (tengah) saat dikonfirmasi awak media. IM.com/Addy/
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (tengah) saat dikonfirmasi awak media. IM.com/Addy/

IM.com – Seorang mucikari dan enam joki wanita panggilan aplikasi MiChat digulung oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tujuh tersangka yang diamankan satu diantaranya adalah perempuan dan juga satu anak di bawah umur.

Para pelaku yang dibekuk dalam Apartemen BH Jalan Merr dan Hotel E yakni, Yeyen alias YK (24) perempuan asal Oku Sumsel, RS, AM, EM (anak-anak), SS, RI dan AS.

Dalam kesehariannya, YK itu memasarkan 2 wanita ABG yang kesemuanya masih di bawah umur. YK sebagai mucikari dibantu 6 anak buah yang bekerja sebagai joki, berperan mencari tamu melalui aplikasi Michat.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, dalam aplikasi itu, pelaku mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024.

Guna memperlancar kegiatan tersebut, pelaku membooking 2 unit di Apartemen BH dan hanya dijadikan basecamp. Tiap hari pukul 12.00 WIB sudah mendatangkan ahli make up untuk make up para angel atau PSK (pekerja seks komersil).

“Dengan dibantu pelaku lainnya, angel/PSK juga di pindah menuju hotel yang dituju yang sudah ditentukan oleh YK ini,” jelas Hendro, Senin (13/5/2024).

Sesampainya di hotel YK juga membooking 4 kamar, 3 kamar dibuat untuk melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk para Joki mencari tamu melalui aplikasi Michat.

“Dalam sehari, rata-rata 1 angel/PSK melayani 10-20 tamu perhari. YK, tidak memberikan uang hasil dari pelanggan, namun ia kuasai sendiri, dengan alasan para korban berhutang padanya,” imbuh Hendro.

Hutang itu menurutnya adalah untuk memenuhi kebutuhan para angel. Berdasarkan 2 alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Polisi dapat menangkap tersangka pada Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di Surabaya. Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Barang bukti yag ikut diamankan, 3 buah bill hotel, Handphone iphone, dan uang tunai 7 juta rupiah. (addy)

97

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini