Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi penerapan standar usaha depot air minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Rabu (28/10/2026).

inilahmojokerto.com – Sebanyak 113 depot air minum tercatat beroperasi di Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto mendorong seluruh pelaku usaha tersebut melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memastikan air minum yang dijual memenuhi standar kesehatan.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, kepemilikan SLHS bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

“Air yang dijual ini dikonsumsi masyarakat. Maka, harus ada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk menjamin bahwa air dan seluruh alat sterilisasi yang digunakan benar-benar memenuhi standar kesehatan,” kata Ika saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Rabu (28/10/2026).

Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menjelaskan, usaha depot air minum memiliki persyaratan khusus karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Penilaian higiene sanitasi tidak hanya menyangkut kualitas air, tetapi juga kebersihan sarana dan prasarana serta proses sterilisasi wadah galon.

Karena itu, Pemkot Mojokerto mendorong pelaku usaha segera memenuhi ketentuan perizinan sesuai standar yang berlaku. Dalam sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), usaha depot air minum termasuk kategori berisiko menengah tinggi, sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

Untuk mempermudah proses pengurusan, Pemkot Mojokerto menyediakan pendampingan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai persyaratan dan tahapan perizinan agar prosesnya berjalan lebih mudah.

“Kami siap memfasilitasi berbagai jenis perizinan yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat. Silakan datang langsung ke MPP Gajah Mada untuk mendapatkan pendampingan terkait persyaratan yang perlu disiapkan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut diikuti 50 perwakilan pengusaha depot air minum dari total 113 pelaku usaha yang terdata di Kota Mojokerto. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan perizinan sekaligus memperkuat jaminan higiene sanitasi bagi masyarakat pengguna air minum isi ulang.

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini