Terduga pelaku Nanang Apriyanto alias Gepeng (44) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Trowulan terkait kasus penganiayaan terhadap penagih utang yang dipicu persoalan utang piutang Rp2 juta di Kabupaten Mojokerto.

inilahmojokerto.com – Persoalan utang piutang senilai Rp2 juta berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026) pagi.

Seorang penagih utang, Josman Siagian alias Joss (55), mengalami luka sayatan dan tusukan setelah terlibat pertengkaran dengan Nanang Apriyanto alias Gepeng (44), suami perempuan yang ditagih utangnya.

Korban yang merupakan warga Desa/Kecamatan Trowulan tersebut harus dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) RS Dian Husada untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara Nanang, warga Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Trowulan Kompol I Gusti Ngurah Ketut Swastama membenarkan penanganan kasus penganiayaan tersebut. Polisi menduga persoalan utang piutang menjadi pemicu pertengkaran yang berujung serangan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.00 WIB ketika Joss mendatangi rumah istri Nanang, yang disebut berinisial CA. Kedatangan korban bertujuan menagih pinjaman uang sebesar Rp2 juta.

Saat itu korban hanya bertemu dengan Nanang. Berdasarkan keterangan Nanang kepada penyidik, dirinya mengaku tidak mengetahui persoalan utang istrinya tersebut.

Nanang mengatakan, korban sempat menyampaikan bahwa istrinya memiliki utang Rp2 juta dengan jaminan surat nikah. Korban juga disebut mengatakan bahwa suami turut harus menanggung utang istrinya.

Merasa tidak mengetahui persoalan tersebut, Nanang mengaku meminta korban meninggalkan rumahnya.

“Saya tidak tahu dan tidak dikasih tahu jika istri saya punya utang ke kamu,” kata Nanang, sebagaimana keterangannya di hadapan penyidik.

Ucapan korban, menurut pengakuan Nanang, membuat dirinya tersinggung. Terlebih, percakapan tersebut terjadi ketika anak perempuannya berada di rumah.

Persoalan belum berhenti setelah korban meninggalkan rumah. Nanang mengaku kembali bertemu dengan Joss di jalan, tidak jauh dari rumahnya, ketika dirinya sedang berkendara.

Pertemuan kedua itu memicu cekcok mulut. Adu argumen kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga Nanang mengambil pisau jenis badik yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.

“Saya merasa jengkel. Akhirnya saya sama Joss cekcok mulut hingga bertengkar. Spontan saya ambil pisau jenis badik yang berada di dalam jok motor dan saya arahkan ke tubuh Joss,” ungkap Nanang di hadapan penyidik.

Polisi menyebut serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian bahu, perut, dan dada.

Setelah kejadian, warga mengamankan Nanang sebelum petugas membawanya ke Polsek Trowulan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Nanang juga menyinggung persoalan pembayaran utang yang menurut pengakuannya pernah dilakukan, tetapi jumlahnya belum sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

Ia mengklaim pembayaran tersebut tidak dicatat sebagai angsuran oleh pihak penagih. Namun, keterangan mengenai riwayat pembayaran dan perbedaan perhitungan utang itu masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Trowulan Kompol I Gusti Ngurah Ketut Swastama mengatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.

“Hasil pemeriksaan sementara, motifnya masalah utang piutang. Korban menagih utang kepada istri pelaku,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.

Hingga pemeriksaan awal, Nanang masih diamankan di Polsek Trowulan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan terduga pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sengketa pembayaran semestinya diselesaikan melalui jalur yang sah, bukan dengan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain.

27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini