IM.com – Lagi asyik bermain game judi online di warung kopi wilayah Mojokerto, Jawa Timur lima orang diringkus polisi.
Kelima orang pemain game judi online yakni, CB (44) dan LA (38) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, NF (42) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, FY (22) serta MR (21) warga Lingkungan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Mereka ditangkap aparat kepolisian, karena kedapatan melakukan permainan judi slot game online yang menjanjikan keuntungan, dengan cara menjual chip hasil kemenangan ke sesama pemain.
Para pelaku menurut Kasatreskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Ahmad Rudy Zaeny bermain dibeberapa aplikasi judi online seperti, High Game Island dan Indo XSlot kemudian mereka bermain slot Panda, No Limit City dan Pragmatic Play serta PG Slot.
“Setelah mengumpulkan pundi-pundi chip, mereka ini menjualnya dengan harga Rp30 ribu per 1B nya ke sesama pemain dan mereka menawarkan lewat media sosial,” kata Rudy.
Dari hasil pemeriksaan diungkapkannya, jika kelima pelaku game judi online ini digunakan untuk bersenang-senang mengisi waktu luang. Ada juga yang bertujuan sebagai tambahan pemasukan.
Sementara itu salah seorang pelaku game judi online, LA mengaku menyesali perbuatannya yang dilarang dan bisa berujung masuk bui.
“Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini dan jangan ditiru, karena nanti bisa berurusan dengan hukum,” tuturnya penuh dengan penyesalan.
Dari tangan para pelaku game judi online polisi mengamankan barang bukti berupa, 5 unit handphone berbagai merk, 2 buah kartu ATM yang diduga untuk mengambil hasil transaksi dan uang tunai total senilai Rp510 ribu.
Akibat perbuatannya itu kelima pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (tyan/rf)