IM.com – Lapas Klas IIB Mojokerto membebaskan seorang narapidana (napi) kasus terorisme Fadli (28) setelah masa hukumannya berakhir. Pria yang terlibat aktivitas teroris bersama kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ini dupulangkan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan.
Kepala Lapas Mojokerto Muhammad Hanafi mengatakan, Fadli menghuni Lapas Mojokerto sejak Rabu (30/8/2017).Sebelum itu, pria berambut panjang ini menjalani masa hukuman sekitar 3 tahun di Lapas Klas IA Surabaya. “Masa hukuman yang bersangkutan telah berakhir, maka hari ini kami lakukan pemulangan,” kata Hanafi, Kamis (12/10/2017).
Proses pemulangan Fadli luput dari pengamatan awak media. Pria asal Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrenkang, Sulawesi Selatan ini dikeluarkan melalui pintu belakang yang ada di sisi barat Lapas Mojokerto. Padahal napi yang telah bebas, biasanya dikeluarkan melalui pintu utama di depan lapas.
Menurut Hanafi, setidaknya ada tiga anggota Sat Intelkam Polres Mojokerto dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Mojokerto Wibowo Kristiyana yang mengawal pemulangan Fadli. Menggunakan mobil Daihatsu Taruna warna merah, sekitar pukul 13.20 Wib, Fadli diantar petugas menuju ke Bandara Juanda, Sidoarjo. (kus/uyo)