Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.

IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menelurkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dan substansi raperda ini mengadopsi ketentuan yang termuat dalam tiga regulasi di atasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mojokerto Sujatmiko menjelaskan, Raperda tentang Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Aturan tersebut merupakan regulasi pelaksana dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ketentuan di dalamnya mencakup pengaturan jalan umum dan khusus.

“Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2006, penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang. Serta daya dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara,” kata Sujatmiko. Hal ini disampaikan melalui nota penjelasan Raperda Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rapat paripurna, Rabu (4/12/2024).

Adapun jalan khusus dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri. Pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil alih suatu ruas jalan khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum dengan sejumlah pertimbangan.

“Yaitu untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Kemudian, kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah dan agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” papar Sujatmiko.

Secara teroritis, Raperda ini mengacu pada  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Lalu lintas merupakan gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Sedangkan angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

Sujatmiko menerangkan, secara geografis, Kabupaten Mojokerto memiliki potensi untuk pengembangan di sektor industri. Sehingga mengharuskan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk meningkatkan dasar hukum penyelenggaraan lalu lintas.

Hal itu demi kemudahan akses transportasi ekspor impor karena letaknya yang berdekatan dengan akses transportasi udara (Bandara Juanda) dan transportasi laut (Pelabuhan Tanjung Perak.

“Selain itu, terdapat juga akses transportasi darat, yakni adanya pembangunan tol Surabaya-Mojokerto,” ucap Sujatmiko.

Sebagaimana UU tersebut, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional.  Dalam Pasal 25 UU No 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yakni berupa:

  1. Rambu Lalu Lintas;
  2. Marka Jalan;
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. alat penerangan jalan;
  5. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
  6. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
  7. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
  8. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Baca Juga: DPRD Tekankan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Mojokerto Terintegrasi dengan RPJMD dan RPJMN

Adapun maksud dan tujuan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlandaskan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan ini telah diubah beberapa kali sampai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam UU 38/2004 disebutkan bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Kemudian dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah.

“Hal ini agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional,” tutur Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Gerindra itu.

Tujuannya adalah untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional. Secara spesifik ada enam tujuan pengaturan jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, yakni:

  1. Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
  2. Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan;
  3. Mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
  4. Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat;
  5. Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; dan
  6. Mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.

Sujatmiko mengatakan, berdasarkan uraian kajian yang telah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perlu diadopsi di level daerah sebagai dasar acuan penyelenggaraan lalu lintas di lingkup daerah. Pasalnya, sampai dengan saat ini, substansi strategis yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan belum diadopsi dalam level peraturan daerah.

“Sehingga perlu menyusun norma pada tingkat peraturan daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” demikian Sujatmiko. (imo)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini