Ilustrasi
Ilustrasi korupsi

IM.com – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2024 kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Kali ini, tiga pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Laporan itu menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Sekretariatan DPC, berinisial MR, Ketua DPC, inisial AA, serta Bendahara DPC, inisial A. Mereka diduga melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana Banpol yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024.

Sejumlah pelanggaran yang dilaporkan antara lain pemalsuan tanda terima untuk anggaran fiktif, ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kegiatan di lapangan, hingga tidak adanya rapat internal resmi antara DPC dan PAC yang seharusnya menjadi mekanisme pengambilan keputusan.

Pengamat Publik di Mojokerto, Rif’an Hanum, menilai laporan ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, skandal semacam ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi.

“Kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk memproses laporan ini secara objektif, adil, dan cepat. Kepada rekan-rekan media, kami harap dapat mengawal proses ini sebagai bentuk pengawasan publik yang sehat, demi menjunjung nilai integritas dan demokrasi,” ujar Rif’an Hanum, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, dalam laporan disebut pula bahwa banyak kegiatan yang dilaporkan telah terlaksana, namun tidak ditemukan bukti pelaksanaan di lapangan. Bahkan, proses perencanaan diduga tidak melibatkan anggota partai secara luas dan dijalankan secara tertutup.

Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Banpol.

Rif’an juga mengingatkan bahwa proses hukum ini perlu diawasi secara terbuka oleh publik dan media. Ia berharap Kejari Kabupaten Mojokerto bisa bersikap independen dan menuntaskan penyelidikan secara objektif.

“Kami percaya, negara ini akan lebih kuat jika berani bersih, dan rakyat akan lebih percaya jika hukum ditegakkan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Benar, tapi untuk saat ini belum terima disposisi,” jawabnya singkat. (ima/sip)

78

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini