Ilustrasi
Ilustrasi

IM.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto sebesar Rp4,2 Miliar dari APBD 2025 terus menggelinding.

Beberapa waktu lalu Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI), mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk menyerahkan surat permohonan permintaan laporan terkait dugaan penyimpanan dana hibah yang dilakukan KONI Kabupaten Mojokerto.

“Dana hibah ini adalah uang rakyat. Maka, penggunaannya wajib dibuka secara utuh, bukan hanya sekadar klaim,” tegas Sekretaris Regional LBH CCI, Herianto.

Desakan ini tak datang tanpa dasar. LBH CCI mengaku menerima laporan dugaan penyimpangan saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025. Beberapa indikasi ketidakwajaran terungkap, mulai dari kualitas sepatu atlet yang dinilai tak layak, meski dianggarkan Rp 350 ribu per pasang, hingga dugaan markup pada konsumsi nasi kotak senilai Rp 30 ribu per porsi.

Tak hanya itu, LBH CCI juga menyoroti isu gratifikasi. Salah satu vendor nasi kotak diduga memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Ketua KONI Mojokerto.

Namun, pernyataan mengejutkan dilontarkan Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Imam Suyono, yang membantah adanya penyelewengan.

Dia menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah dari Pemkab Mojokerto senilai Rp4,2 miliar untuk Porprov Jatim 2025 berjalan sesuai aturan.

“Dana hibah sebesar Rp4,2 miliar aman, tidak ada penyelewengan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Akan tetapi, informasi yang diungkapkan internal KONI Kabupaten Mojokerto memperkuat dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemkab Mojokerto sebesar Rp4,2 miliar.

Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), tercatat biaya makan atlet sebesar Rp30 ribu per kotak. Namun menurut pengakuan internal, nilai realisasi dari vendor tidak sampai Rp20 ribu.

Beberapa pengurus bahkan menyebut menu makanan yang disajikan tidak layak untuk standar even olahraga tingkat provinsi.

“Teman-teman kaget ketika melihat langsung makanan yang diterima atlet. Harganya ditulis Rp30 ribu, tapi kualitasnya tidak mencerminkan itu,” katanya.

Hal serupa ditemukan dalam penganggaran akomodasi. Tarif hotel dalam RAB tercatat Rp300 ribu per malam, namun pihak hotel menyebut telah memberikan tarif khusus di bawah Rp250 ribu karena pemesanan dalam jumlah besar.

“Pihak hotel sendiri yang mengaku memberi harga korporat. Tapi dalam dokumen tetap ditulis Rp300 ribu,” ungkapnya.

KONI Mojokerto juga diduga melanggar aturan internal dalam penggunaan dana hibah. Sejumlah honorarium kepada panitia diambilkan dari dana hibah, padahal sebelumnya hal tersebut telah dilarang melalui keputusan Ketua KONI sendiri dan dikuatkan dengan Buku Mekanisme Keuangan (BMK) Nomor 2003 Tahun 2017.

“Sudah jelas dilarang dalam regulasi internal, tapi tetap dilakukan,” ujar sumber tadi.

Selain itu, dalam forum evaluasi tertutup usai pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025, Ketua KONI Kabupaten Mojokerto disebut mengaku menerima uang lebih dari Rp40 juta dari salah satu vendor penyelenggara kegiatan.

“Dia sendiri yang bilang dapat Rp40 juta lebih dari vendor,” kata seorang pengurus KONI Kabupaten Mojokerto yang hadir dalam rapat tertutup tersebut, Selasa (5/8/2025), sembari meminta identitasnya tidak disebutkan karena alasan keamanan.

Pengakuan itu menjadi sorotan karena mengindikasikan potensi konflik kepentingan dan praktik tidak transparan dalam pengadaan jasa selama Porprov.

Vendor yang disebut-sebut memberikan uang kepada Ketua KONI, tidak pernah diungkap ke publik dan tidak dihadirkan dalam forum evaluasi. Penunjukannya pun dilakukan langsung oleh ketua, tanpa melalui prosedur panitia resmi.

“Panitia Porprov sebenarnya sudah dibentuk. Tapi ketua justru menunjuk event organizer (EO) sendiri secara diam-diam, khusus untuk pengadaan konsumsi dan penginapan atlet,” ujarnya memungkasi. (ima/sip)

891

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini